Polsek Sunggal Melaksanakan GKN Dan Meringkus Pelaku Pengedar Narkoba

 



Medan,(SHR)Dalam rangka operasi “Antik Toba 2021”, Polsek Sunggal Polrestabes Medan laksanakan kegiatan GKN (Gempur Kampung Narkoba) di wilayah hukum Polsek Sunggal.


Dalam Pelaksanaan operasi tersebut diawali dengan penyergapan yang dilakukan oleh personil Polsek Sunggal dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, didampingi Wakapolsek AKP Suhardiman SH, M.Hum, para Kanit dan personel Polsek Sunggal, pada Kamis (11/02) sekira jam 17.30 wib di tanah kosong Jln TB. Simatupang gg. Wakaf II Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

 Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, Konfirmasi Awak Media  menjelaskan bahwa dalam penyergapan tersebut, team berhasil mengamankan seorang pria inisial HSH (27) warga setempat dengan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yg diduga Narkotika jenis daun ganja kering berat bruto 6,41 gram, 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu berat bruto 0,15 gram, 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai, 1 (satu) bilah pisau serta ditemukan 8 bungkus diduga daun ganja kering yang ditinggalkan pemiliknya.

Lanjut, dalam penggerebekan tersebut berawal dari penyelidikan atas adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut, selanjutnya setelah dipastikan lokasi persisnya selanjutnya team bergerak dan langsung melakukan penggerebekan.


“Mengetahui kedatangan petugas, orang yang ada disekitar lokasi berhamburan melarikan diri, namun terduga pengedar HSH berhasil kita amankan beserta barang bukti’, tambah Kanit lagi.

 

“Terhadap terduga pelaku yang kita amankan, akan kita proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.