Polsek Delitua Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan

 



Delitua,(SHR)Polsek Delitua berhasil mengungkap 

Kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan Pada hari minggu tanggal 10 Januari 2021 Sekira Pukul 10.00 Wib.*Di kos -kosan RQus jalan stadion GG pisang  kabupaten asahan ( Kisaran ).

Adapun pelapor  bernama Sutarno ( Orangtua Korban ),(60 )warga Gang. Amarta Dusun IV No. 17 B Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.

Dimana korban bernama Audzri Ananda Sutrno,(14),Warga Gang. Amarta Dusun IV No. 17 B Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.

Kemudian korban bernama Wandi Sahputra als Ucok, 18 THN, Kristen protestan , jalan Tuar  ujung Kel. Medan amplas kec. Patumbak

Adapun peranan pelaku terdiri dari :

 membacok tangan korban 

Mendapat  hasil jual spd motor Rp 500.000

2. Nama : Arifman ndraha als Arif , 20 THN ,

 Kristen protestan ,jalan. Melayani GG nusantara kel.medan amplas kec. Patumbak.

Peranan : melepari batu

Mendapat hasil jual spd.motor Rp.500.000

3.Nama : Ariprayoga,18thn, muslim, jalan Tegal Sari Mandala 2 GG ikhlas Kel. Tegal Sari Mandala 2 kec. Medan denai.

Peranan : membawa pisau tongkat 

Mendapat  hasil penjualan spd motor Rp.500.000

4. Nama : Aditia Prayoga ,18 THN , Islam ,jalan utama GG sehburhanudin Kel. Kotamadsum 4 kec .Medan area.

Peranan : melepari batu

Mendapat hasil penjualan spd motor Rp.500.000.

5.Nama: Fahrul parazi als Azi ,18 THN ,Islam , jalan Jermal 14 Kel. Medan denai  kec.medan denai.

Peranan : melempari batu

Mendapat hasil penjualan spd.motor : Rp.500.000

6. Nama : agung Setiawan 

Peranan:  mengarahkan para pelaku sebelum melakukan.

Mendapat hasil penjualan : 500.000.

Informasi dihimpun Awak Media Pada Minggu tanggal 03 Januari 2020 sekitar pukul 01.45 Wib diberitahukan oleh anak pelapor yang bernama AUDZRI ANANDA SUTRNO ( korban ) dan mengatakan saat itu bahwasanya sepeda motornya telah di rampas para pelaku dengan mengendarai 6 unit sepeda motor yang berjumlah lebih kurang 12 orang yang dimana saat itu anak pelapor sedang melintas di  Jalan Kanal Kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor, Kota Medan hendak menuju ke Lapangan Merdeka. Setiba anak saya di jalan tersebut bersama dengan teman-temannya tidak berapa lama berselisih di jalan dengan beberapa pengendara sepeda motor yang dimana anak saya di barisan belakang rombongan. Kemudian salah satu pelaku mengambil parang dan hendak mengarahkan kepada anak saya yang mengendari sepeda motor. Dimana saat itu anak saya membonceng temannya yang bernama MUHAMMAD IRSAN GINTNG pun terkejut karena pelaku hendak menyerang mereka dan dengan spontan MUHAMMAD IRSAN GINTING pun melompat turun dari sepeda motor sehingga anak saya yang mengendarai sepeda motor pun kehilangan kendali dan terjtuh dari sepeda motornya. Saat anak saya sedang terjatuh dari sepeda motors selanjutnya anak saya pun di keroyok oleh beberapa orang pelaku dan kemudian salah satu pelaku yang mmegang parang pun hendak menusukan kearah anak saya namun saat itu anak saya menangkisnya sehingga tangan kanan anak saya pun terluka akibat tusukan parang tersebut kemudian para pelaku pun menyeret anak saya kearah jalan sehingga atas keajdian tersebut bagian lutur anak saya terluka akibat seretan tersebut. Kemudian pelaku yang lain langsung dengan cepat membawa sepeda motor anak saya kearah Jalan Bajak II Marindal Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang. Atas kejadian tersebut anak saya pun langsung menghubungi saya dan memberithukan bahwasanya sepeda motornya telah di rampas oleh beberapa orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya. Atas peristiwa tersebut orang tua korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua.

Lanjut,Penangkapan:Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelakunya adalah Arifman ndraha, dkk.

Pada hari Minggu 10 Januari 2020 sekira pukul 02.00 wib tim mendapat informasi dari masyarakat tsk an.arif sedang berada di kisaran tepatnya jalan pisang di kos-kosan RsQ  kemudian unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU  Martua manik SH,MH dan panit luar IPDA Elia karo-karo bergerak. Menuju tempat yg di maksud lalu sekitar pukul 10.00 wib tim berhasil menggamankan an. Arif dan Wandi als Ucok di kos-kosan  tsb kemudian tim menggintrogasi Arif dan Wandi kemudian tsk menjelaskan pada hari Minggu  3 januari 2021 sekira pukul 02.00 wib tsk dan teman-temanya  an. Agung ,Ariprayoga , Ari ,Adit ,Riski ,LIPI,Wandi   bergerak dari jalan pasar merah menggunakan 4 spd motor  dgn membawa samurai ,pisau tongkat ,gergazi pemotong esbatu  ,lalu tsk dan temanya melintas  jalan kanal kemudian  tsk dan temanya bertemu dgn segerombolan spd motor kemudian an.ucok berkata "serang" kemudian terjadilah perkelahian dan pelemparan batu kemudian an. Ucok  membacok tagan korban di bagian sebelah kanan dgn menggunakan samurai lalu korban terjatuh dan spd. Motor milik  korban di ambil oleh  teman tsk an. LIPI kemudian tsk dan teman ya pergi membawa spd motor milik korban ke rumah an. Agung di jalan pelajar ujung GG  mangga kemudian an. Agung menjual spd motor tsb kepada inisial P  seharga Rp.7.500.000 lalu setelah itu an. Agung membawa uang hasil penjualan spd.motor dan membagikan uang penjualan tsb, kemudian tim bergerak menuju rumah agung lalu sekira pukul 17.00 wib tim melakukan penagkapan di rumah agung dan berhasil menggamankan agung ,Adit ,Azi dan Adi Prayoga kemudian tim melakukan penggeledah dan di temukan dari rumah agung samurai, pisau tongkat ,gergaji es ,spd motor beat yg di gunakan tsk kemudian tim membawa tsk an.wandi dan Arif untuk mencari temanya yg bernam litpi dan yg  lainya namun  melakukan pada saat penggembagan untuk mengejar tsk yg lainnya. Namun kedua pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara berusaha merampas senjata petugas namun tidak berhasil dan pelaku langsung berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Delitua untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. 

Barang bukti  yg diamankan:

- 1 (satu ) buah samurai

-  1 ( buah ) pisau tongkat

-  1 ( satu ) buah gergaji pemotong es batu

-  1 ( satu ) buah spd motor Honda bet No. Pol 3876 MAM (yg digunakan pelaku 

- 1 ( satu ) unit sepeda motor Kawasaki KLX No Pol 3398 AJM, warna Orange ( sepeda motor milik korban ).

Kapolsek Delitua Bersama Kanit Reskrim Polsek delitua AKP Zukfli Harahap dan Iptu Martua Manik saat dikonfirmasi awak media, membenarkan pelaku Kita amankan Di Mako Untuk Guna proses Lebih lanjut.(ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.