Usman Pelly Mengajukan Gugatan Warga Citizen Lawsuit Di Pengadilan Negeri Medan




Medan,Sumu(SHR) Prof Usman Pelly Baru saja kita medaftarkan  gugatan warga negara Citizen Lawsuit. Hal ini sebagai tindak lanjut krarifikasi 24 Agustus yang lalu untuk untuk memberitakan Lapangan Merdeka, Medan Selasa (10/11) sekira pukul 10:00wib bertempat di halaman Parkir Pengadilan Negeri Medan tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Medan.


"Dengan didaftarkannya gugatan ini harapan Kita Semoga Pengadilan Negri Medan tepatnya di hari Pahlawan ini 10 November 2020 dapat memerdekakan Lapangan Merdeka kembali ke yang asliannya imbuh DR.Redyanto Sidi,S.H.,M.H. Advokasi LBH Humaniora didepan awak media.


Berdasarkan hal tersebut,maka Kuasa Hukum akan mengajukan gugatan tersebut dan menuntut walikota Medan agar melakukan hal-hal sebagai berikut :

1 - Melakukan Revisi / peninjauan kembali terhadap peraturan daerah no 13 tahun 2011 tentang RTRW kota Medan tahun 2011-2031 dan memasukan Tanah Lapangan Merdeka Medan seluas 4,88 Ha ke daftar cagar budaya dan / atau .


2 - Menerbitkan peraturan Daerah kota Medan dan atau keputusan Walikota Medan dan atau peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapangan Merdeka Medan seluas 4,88 Ha sebagai Cagar budaya.


Dalam Konfrensi Pers turut hadir Buduk Hutabarat sebagai warga negara sipil, dari Lembada Hukum Humaniora dipimpin oleh DR.Redyanto Sidi,S.H,M.H,  Novri Andi Akbar,S.H.  Ramadianto,S.H. Jaka Kelana,S.H  Mahadi Oloan Sitanggang,S.H. Fathin Abdullah,S.H dan Suci Adha Aprilianti Sinaga,S.H. dan Miduk Hutabarat mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka. Koalisi yg memberi mandat kepada Tim 7 Medan Menggugat Tanah Lapang Merdeka yg di Ketuai Dr. Redyanto Sidi, S.H , M.H.(ceria)




Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.