Bawak Lari Sepeda Motor Tetangga,Sunardi Gol Di Polsek Delitua

 




Sunardi alias Sunar (21), warga Jln. Besar Delitua Gg. Banteng, Desa Mekar Sari, Kec. Delitua, diserahkan oleh korbannya ke Polsek Delitua, Rabu (28/10/2020) malam. Pasalnya, Sunar ditangkap korbannya dan warga karena mencuri sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam BK 5584 UC milik Legiman (58) warga Jln. Banteng Dusun V No.7, Desa Mekar Sari, Kec. Delitua.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik kepada wartawan, Kamis (29/10/2020) petang, mengatakan peristiwa bermula pada Rabu (28/10/2020), sekira pukul 18.30 WIB, ketika korban baru pulang dari berbelanja dengan mengendarai sepeda motornya. Sesampainya di rumah, selanjutnya korban memarkirkan sepeda motornya di belakang rumahnya dalam keadaan stang tidak terkunci dan kunci sepeda motornya masih tetap menempel di sepeda motor tersebut. Lalu korban memasukkan barang belanjaannya ke dalam rumah dan setelah itu korban pun masuk ke dapur," terang Iptu Martua Manik. 

Lanjutnya mengatakan, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, korban didatangi tetangganya bernama Mai Indra dan menanyakan tentang keberadaan sepeda motor milik korban. Lalu mereka pun bersama-sama berjalan menuju ke belakang rumah. Namun, sesampainya di belakang rumah, alangkah terkejutnya korban karena sepeda motornya tidak ada lagi terparkir di belakang rumahnya.

Selanjutnya korban bersama warga mencoba mencari tau keberadaan sepeda motornya dan mengejar pelakunya, namun pelaku tidak berhasil ditemukan.

Setelah mencari kesana-kemari, akhirnya pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB, korban mendapat informasi bahwa pencuri sepeda motor miliknya berada di Jln. Bhineka Tunggal Ika, Kec. Percut Sei Tuan. Tanpa buang waktu lagi, korban bersama warga mendatangi tempat dimaksud.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, korban dan warga berhasil mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi oleh korban, pelaku mengakui perbuatannya.

"Benar, saya yang mengambil sepeda motor itu, sudah saya gadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak saya kenal di Jalan Bhineka Tunggal Ika seharga Rp. 200.000," terang pelaku kepada korban yang ditirukan Iptu Martua Manik.

Atas keterangan pelaku, selanjutnya korban bersama warga dan pelaku langsung menuju ke tempat dimaksud, lalu korban menebus sepeda motornya. Kemudian korban membawa pelaku dan sepeda motornya serta menyerahkannya ke Polsek Delitua guna mempertanggungjawabkan perbuatannya‬. (Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.