Polsek Medan Labuhan Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor



Labuhan,(SHR) Polsek Medan Labuhan Berhasil menangkap 1 (satu) orang Tersangka pelaku  pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) ,hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 02.00 wib,Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kodya. Medan.

*A. DASAR :*
LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN,tgl 07 juli 2020. An : Imam suroyo.

Adapun nama pelaku
Nama : Andri Syahputra Alias Tabes Alias Kumis.(27),Alamat : Jalan Sekrap Gg. Famili Lingk 5 Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kodya. Medan.


Informasi Awak Media
Berawal saat terjadinya pembongkaran sebuah rumah yg terletak di Jl. Marelan Pasar IV Barat Gg. Subur No 5 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kodya. Medan .

Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin Oleh Kapolsek Medan Labuhan  KOMPOL EDI SAFARI, SH, Kanit Reskrim IPTU ANDI. R, SH dan Panit Reskrim IPDA HERMAN SENTOSA,  SH saat dikonfirmasi awak media masih dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kodya. Team mendapat informasi tentang keberadaan  Tersangka yang akan melakukan aksinya kembali bersama kedua teman nya, dan team langsung menuju keTKP dan team langsung  mengamankan Tersangka namun  Tersangka  melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas mempergunakan Kunci "T", sehingga petugas melakukan Tindakan Tegas dan Terukur pada bagian Kaki sebelah Kanan.

Dari Tersangka  ditemukan 1 (satu) buah kunci "T" dan 1 (satu) buah kunci "L".

Tersangka mengaku memang benar sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian sepeda motor, masing- masing  di :
- Jl. Marelan Pasar IV Barat Gg. Subur No 5 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan

- Pasar I Rel Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan.

Tersangka  melakukan  aksinya bersama dengan 2 (dua) orang temannya An. Inisial  L dan D(DPO).

Adapun barang bukti diamankan berupa :
a. 1 (satu) buah kunci T
b. 1 (satu) buah kunci L
c. 1 (satu) pasang sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan.
d. 1 (satu) buah topi yang dibeli dari hasil kejahatan.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.