Polsek Kutalimbaru Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Seberat 1 Kg Sabu


Kutalimbaru,(SHR) Polsek Kutalimbaru Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba  seberat 1 KG Sab Di Kompleks Tasbih II Blok II No.115 Kelurahan Medan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.Hari Selasa (14/7) 2020 sekitar pukul 18.30 wib.

Kapolrestabes Kombes Pol Ricko Sunarko didampingi, Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nenggolan SIK dan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendrik Surbakti pada siaran press rilisnya di Polsek Kutalimbaru, Sabtu (18/7/2020) mengatakan. Tersangka yang kita amankan itu SI alias KO (29) warga Jalan Bunga Cempaka Komplek D Cluster No VC 16, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Adapun pelaku bernama Supriadi Alias Kibo (29) warga Jalan Bunga Cempaka Komplek  D'Cluster No Vc 16 Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Informasi Dihimpun Awak Media Pada Hari Senin tanggal 13 Juli 2020 pelapor Mendapat informasi bahwa Di Jalan Bunga  Cempaka Kompleks D' Cluster No.VC 16 Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan,sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika,Dan mendapat informasi tersebut pelapor bersama-sama rekan pelapor melakukan penyidikan mengenai kebuenaran informasi tersebut dan setelah informasi matang . Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 wib, pelapor bersama-sama rekan -rekan  pelapor sampai di depan rumah tersebut salah seorang langsung melarikan diri dan kemudian diketahui bernama Ares dan satu orang lagi berhasil ditangkap A.n Supriadi Alias Kibo,dan pelapor mengeledah Badan pelaku,namun tidak menemukan barang bukti apa pun, selanjutnya pelapor bersama-sama rekan pelapor melakukan pengeledahan rumah pelaku dan menemukan barang-barang berupa 1 bungkus teh cina yang di balut dengan lakban warnah hijau yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 KG dan uang tunai sebesar Rp 19.400.000,20 butir pil exstasi dan 4 unit hp di dalam salah satu kamar tepatnya di dalam lemari,lalu pelapor bersama-sam rekan pelapor memperlihatkan barang-barang tersebut kepada pelaku  sambil berkata milik siapa barang-barang ini dan tersangka menjawab "milik saya pak" lalu pelapor menyita barang tersebut dari pelaku untuk dijadikan barang bukti dan selanjutnya membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Kutalimbaru guna proses lebih lanjut.barang bukti diamankan berupa 1 bungkus teh cina yang di balut dengan lakban warnah hijau yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 KG ,uang tunai sebesar Rp 19.400.000.00,(sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah ),20 butir pil Exstasi dan 4 unit Hp.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.