Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Membekuk Dua Pelaku Juru Tulis Judi Jenis KIM



Deli Serdang, (SHR) Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Dua Juru Tulis (Jurtul) Judi Jenis KIM dari Warung Kopi, Milik Sabam Nainggolan, di Dusun IV, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/06/2020), sekira pukul 22.20 WIB

Dimana Informasi yang diperoleh, Penangkapan Kedua Juru Tulis, bermula Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, mendapat Info dari Masyarakat, bahwa di Warung Kopi, Milik Sabam Nainggolan ada Penulis Nomor Judi Jenis Togel dan KIM. Mendapat Info dari Masyarakat, Team langsung turun ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.

Adapun hasil penyelidikan di lokasi yang disebutkan itu, ternyata ada 2 Orang yang Dicurigai Menjual Nomor Buai Mimpi Judi, Jenis Togel dan KIM. Team langsung menangkap Kedua Yang Dicurigai itu diketahui berinisial SNL (55) Warga Dusun IV, Desa ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan BMTS, (39), Warga Dusun 2, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH., saat dikonfirmasi membenarkan Kedua Juru Tulis Judi, jenis KIM diamankan berikut Barang Bukti, berupa Uang tunai Rp.156.000,00, Satu Unit Handphone Android, Merek Samsung, Warna Hitam terdapat Tulisan Angka KIM didalamnya, Satu Buku Tulis Yang Berisi Angka Tulisan KIM, Satu Blok Notes KIM utk Catatan Pembeli KIM, Dua Lembar Kertas yang Berisi Angaka Tulisan KIM, Dua Lembar Tafsir Mimpi untuk KIM, Tiga Buah Pulpen, Satu Buah Toples, untuk Tempat Menyimpan Uang Hasil Judi, Jenis Togel, dan KIM.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.