Polsek Kutalimbaru Berhasil Mengamankan Dua Pengedar Sabu



Kutalimbaru, (SHR) Team Pegasus Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba. Kedua tersangka Muhammad Ridwan(22thn) dan Boy Sandi (34thn) ditangkap pada Hari Minggu( 17/11/19) sekitar pukul 19:00 Wib, di jalan Denai Gang Jati ll kelurahan Tegal Sari l Kecamatan Medan Area.
Identitas 2 (Dua) orang tersangka yang diamankan adalah :
-1. Muhammad Ridwan(22thn) warga Kampung Gadang Kelurahan Kampung Gadang Kecamatan Pariaman Timur Provinsi Sumatera Barat, tersangka lain.
-2. Boy Sandi( 34thn) Jalan Denai Gang Jati ll No. 23 Kelurahan Tegal Sari l Kecamatan Medan Area


Dari tersangka Muhammad Ridwan, diamankan barang bukti berupa:
-1 plastik Klip kecil yg diduga berisikan narkotik jenis sabu sebanyak 0.62 gram.
-2. Satu buah bonk, dan satu buah kaca pirex narkotika jenis sabu.
-3. 20 buah plastik klip kosong serta sebuah dompet warna merah.
Dari tersangka Boy Sandy diamankan satu buah klip kecil yang berisikan sabu dengan berat 0.27gram.

Kedua tersangka dikenakan Undang – Undang RI No. 2 Thn 2002 tentang Kepolisian RI.
Peristiwa penangkapan itu pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 pukul 19.00 Wib.
Ketika team pegasus Polsek Kutalimbaru mendapat informasi bahwa di Jl. Denai Gg. Jati II No. 44 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area,sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut team pegasus melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggrebekan.

Dari hasil penggerebekan itu team Pegasus menemukan 2 ( Dua ) orang tersangka Muhammad Ridwan yg saat itu sedang berada di kamar.
Ketika digeledah oleh team pegasus, dari tangan pelaku di temukan dari kantong sebelah kiri dan menemukan 1 (satu ) buah dompet kemudian saat di buka dompet berisikan diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0.62 gram dan plastik klip kosong sebanyak 20 biji dan 1 buah bonk berserta kaca pirex.
Selain itu team Pegasus menangkap tersangka lain Boy Sandi yang berada di tangga rumah, dari tangan Boy sandi di temukan 1 paket klip kecil berat bruto 0.27 gram dari tangan sebelah kanan.
Setelah itu team pegasus polsek kutalimbaru memboyong kedua tersangka dan Barang Bukti ke Komando Polsek Kutalimbaru.
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti,memboyong kedua tersangka ke Komando untuk diperiksa,mengkapi Mindik perkara,agar dikirim ke JPU( Jaksa Penuntut Umum).
Dilain tempat Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Ginting, ketika dikonfirmasi melalui SMS WhatsApp menjawab ” membenarkan perihal penangkapan terhadap kedua tersangka, dan saat ini masih dalam pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara”jawabnya” (ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.