Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Ratusan Kilogram Narkoba





Medan, (SHR)  Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH.,MH.   Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Adapun Jenis Narkoba Yang Dimusnahkan terdiri dari 161.505,66 Gram Sabu, 146.742,4 Gram Ganja Dan 3.907 Butir Pil Ecstasy Dengan Jumlah Kasus 43 Serta 72 Tersangka, Senin (25\11), 2019 Pukul 14.00 wib.

Kemudian Barang Bukti Narkoba yang akan dimusnahkan hasil sitaan dari Ditersanrkoba Polda Sumut Periode Bulan Juli s/d Nopember 2019.

Dimana Jumlah Berupa Tersangka LP 24 Tersangka 72(70 Lk, 2 Pr) dari 72 Tersangka yang meninggal dunia 1 tersangka laki-laki, Jumlah Barang bukti sita 163.180,76 Gram Sabu, 4.007 Butir Pil Ecstay, 147.295 Gram Ganja, Dan Jumlah Barang Bukti Yang Disisihkan : Labfor 1.675,1 Gram Sabu, 170 Butir Pil Ecstay, 552,6 Gram Ganja, PN Sisa Sabu Ganja Dan Pil Ecstasy Dari Labfor Polri Cabang Medan, Musanha 161.505,66 Gram Sabu, 3.907 Butir Pil Ecstasy Dan 146.742, 4 Gram Ganja.


Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Hendri Marpaung mengatakan bahwa keberhasilan Ditresnakoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba atas kerjasama tim setiap Sudut.

Pasal Yang Dilanggar : Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Pidana Mati  Atau penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.