Dua Buruh Bangunan Pemakai Narkotika Jenis Sabu , Diamankan Polisi




,Medan (SHR) Dua buruh bangunan ini memang tidak tau diri, sudahla susah makai narkotika jenis sabu pula lagi. Akibat perbuatanya kedua buruh bangunan ini, terpaksa nginap dijeruji besi Polsek Delitua.

Informasi yang didapat, kedua buruh bangunan ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua, Kamis (07/11/2019) sekira pukul 20:30 Wib, dijalan Karya Darma nomor 21 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamata Medan Johor.

Masing - masing nama buruh bangunan yang ditangkap personel Polsek Delitua ialah, Ferdiansyah (31) warga Jalan Brigjend. Zend Hamid Gang Perak 2 nomor 17, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan Ramadhani (38) warga Jalan Karya Darma nomor 21A, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, yang didampingi Panit I Ipda Bambang Wahid, kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/11/2019) mengatakan" Kedua tersangka yang berprofesi sehari - harinya buruh bangunan,  ditangkap petugas usai pulang kerja. Sebelum ditangkap petugas, kedua tersangka beristirahat terlebih dahulu dijalan Karya Darma.

Usai istirahat sekira pukul 20:00 Wib, kedua tersangka menjalankan aksinya menghisap sabu dengan alat isap (Bong) yang sudah disiapkan kedua tersangka terlebih dahulu" Ucap orang nomor 1 di Polsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH.

Lanjut Doly, petugas yang sudah mendapat informasi langsung terjun ke TKP malam itu juga sekira pukul 20:30 Wib. Disitu kedua tersangka yang lagi makai sabu , tak berkutik saat petugas  tiba dilokasi. Lalu petugas melakukan penangkapan, terhadap kedua tersangka. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 1 buah bong kaca pirek berisikan sabu, 1 buah mancis, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah jarum

 Saat diintrogasi oleh petugas, kedua tersangka mengaku dapat sabu dari inisial AT. Seorang dari kedua tersangka yang bernama Ramadhan mengaku, bahwa AT datang kerumahnya menawarkan sabu. Namun saat petugas melakukan penangkapan kedua tersangka, AT yang kebetulan pergi dengan niat ingin beli sabu lagi karena tanggung makai sabu yang mereka konsumsi.

" Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, dengan terancam 5 tahun pencara" Tegas Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.