Polsek Medan Kota Berhasil Meringkus Pelaku Curi Pehiasan Milik Temannya




Medan, (SHR) - Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku bernama Fijey Reen  karena mencuri perhiasan milik temannya sendiri.
Ia nekat mencuri perhiasan milik Runa Ariska (25) warga Mangkubumi, Gang Aceh, Kecamatan Medan Maimun untuk modal bermain judi.
Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan menceritakan peristiwa ini berawal, ketika korban menyuruh tersangka untuk membelikan sarapan dengan memakai sepeda motornya.


Disaat yang sama, korban menyimpan perhiasan berupa kalung dan gelang emas miliknya itu di jok sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Korban dan pelaku sama-sama warga Mangkubumi. Korban menyimpan perhiasannya di jok motor karena mau menggadaikannya,"terang mantan Kasatlantas Polres Langkat ini, Rabu (4/9/2019).
Setelah membeli sarapan, sambung pria dengan balok tiga dipundaknya ini, pelaku mengisi minyak eceran di Jalan Wajir, Kecamatan Medan Maimun.


Ketika pelaku membuka jok sepeda motor, Fijey pun melihat perhiasan korban dan langsung mengambilnya.
"Kemudian tersangka mengembalikan sepeda motor dan memberikan sarapan kepada korban,"ujarnya.
Selanjutnya, sambung Rikki, tersangka pun pergi menggadaikan perhiasan korban tersebut ke Pegadaian Cabang Brayan Medan seharga Rp 4.300.000.
Uang tersebut langsung dihabiskan oleh pelaku untuk bermain judi.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 Juta. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan kota," terangnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.