Poldasu Berhasil Tangkap Pelaku Robby Meyer, Pemalsuan Surat Tanah





Medan, (SHR) Tim Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil mengamankan pelaku pemalsuan surat atau pengelapan hak atas barang , dimana kejadian tanggal 22 april 2010 Di Keluraham Polonia Kecamatan Medan Polonia. korban  PT Anugerah Dirgantara Perkasa (PT ADP) dan Pelaku bernama Robby Meyer (51) warga  Jalan Karya  No. 12 Komplek Pemda Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Pada  tahun 1990, PT ADP mendapat Rekomendasi dari TNI AU untuk melakukan pembebasan tanah di Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Pada Tahun 1991 PT ADP medapat izin Perinsip dari Gubsu untuk melakukan pembebesan tanah Di Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Pada |Tahun 1995 dan 1997 PT, ADP mendapat izin Prinsip dari BPN Kota Medan untuk melakukan pembebasan tanah di Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, pada tahun 1995 PT ADP mendapat rekomendasi perpanjangan izin lokasi untuk keperluan usaha pembangunan Perumahan di Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia atas dasar kelima surat tersebut maka PT.ADP melakukan pembebasan tanah di Kelurahan Polonia kecamatan Medan Polonia seluas 47 Ha dengan cara pembelian secara ganti rugi dari masayarakat. lalu surat sebagai alas hak atas tanah telah ditingkatkan sebanyak 42 Ha menjadi SHGB terdaftar atas nama PT ADP sedangkan tanah seluas 5 Ha masih dalam Proses, tetapi sejak bulan februari 2010. dimana tersangka Robby Meyer dengan membuat dan menggunakan surat palsu telah mengakui bahwa tanah tersebut sebagai hak dari ahli waris Alm. Tju Tham Soon dan telah melakukan Jual beli dengan cara ganti rugi sebagaimana akta Pelepasan Hak Atas Tanah dengan ganti Rugi No.40 Tanggal 24 Februari 2010, dihadapan Notaris Rohmawaty S. Saragi, S.H., SPN lalu tanah tersebut sebagi telah dijual ke Robby Meyer Kepada Mario Meyer, akibat kejadian tersebut PT. ADP mengalami kerugian hilangya hak atas tanah yang sudah dibeli dari masyarakat.


Penangkapan pada hari senin 09 september 2019 sekira pukul 23.00 wib, Tim mendapat informasi bahwa tersangka berada dirumahnya. kemudian Tim memanggil sambil mengetuk pagar rumah agar tersangka membuka pintu tapi tidak direspon oleh tersangka. dan keesokan harinya selasa 10 september 2019 sekira pukul 06.15 wib tersangka keluar dari rumah dan menyerahkan diri.

Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, tersangka masuk daftra pencarian orang pada januari 2015 kemudian ditangkap jadi kurang lebih 4 tahun 3 bulan DPO ungkapnya, (11\9).

Sementara barang bukti kita Amankan berupa:  5 lima plang bertuliskan Tanah milik Ahli Waris Alm. Tju Tam Soon, Alas Hak Uittrexsel No : 12/DIV/1949. TGL 15 September 1949". 7 berkas asli surat peryataan  pengusaha fisik bidang tanah yang dibuat oleh Robby Meyer tanggal 1 April 2010 diketahui dan ditanda tengani arrhman Pane, S, STP, MAP selaku lurah Polonia, 1 asli salinan akte pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi No. 40 tanggal 24 Februari 2010 yang dibuat Notaris Rahmawaty S. Saragih, SH, SPN, 1 lembar asli surat keterangan no. 470/1289 tanggal 18 nopember 2009 yang dikeluarkan Arrhman Pane, S. STP, MAP selaku Lurah Polonia, 1 lembar asli surat pernyataan dari ahli waris Alm Tju Tam Soon Tgl 5 Nompember 2009, 1 berjkas asli surat pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi yang dibuar dibawah tangan yang telah dileges Notaris Rahmawaty S. Saragi, SH, SPN.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.