HUT ke-74 RI Kalapas Binjai Usulkan Remisi untuk 1.157 Warga Binaan





BINJAI, (SHR)   Sebagai warga negara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) momen HUT Kemerdekaan RI sangat dinantikan.
Warga Lapas yang sedang menjalani masa pembinaan berharap nama mereka mendapat remisi pengurangan hukuman hingga langsung bebas.
Jelang HUT ke-RI, terdata 1.157 Warga Binaan Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Binjai diusulkan menerima pengurangan masa menjalani pidana (remisi) umum pada 17 Agustus 2019 mendatang.



Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Binjai, Maju Amintas Siburian, Kamis (8/8/2019).
Pria yang hobi bermain pimpong ini menjelaskan, pengusulan dan pemberian remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia berdasar Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Pemberian remisi 17an juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999," jelasnya.
Lanjut Maju menyampaikan, bahwa pemberian remisi umum juga dilakukan dengan menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indoensia Nomor: 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 174 Tahun 1999.
Keputusan itu pun diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-PK.01.01.02-43 Tanggal 6 Mei 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH.01.PK.02.02 Tahun 2010.
"Remisi umum kepada 1.157 warga binaan sudah kita usulkan ke Dirjen Pemasyarakatan. Bahkan tembusannya pun sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkum-HAM Sumut. Kita tinggal tunggu keputusannya saja," jelasnya.
Dari 1.157 warga binaan yang diusulkan dapat remisi setelah memenuhi indikator syarat, yakni berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan kegiatan bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan, serta membantu kegiatan dan program lembaga pemasyarakatan selama menjalani masa pidana.


Pertimbangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," jelasnya.
Warga binaan diusulkan menerima remisi umum karena dianggap berkelakuan baik dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana bagi meraka yang terjerat perkara kejahatan umum, atau pun mereka telah menjalani minimal sepertiga masa pidana atas perkara terorisme, narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan terhadap keamanan negara.
"Keputusan itu sepenuhnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," jelasnya.


Sementara 538 warga binaan lainnya yang turut diusulkan menerima remisi umum adalah mereka yang terjerat perkara terorisme, korupsi, narkotika pelanggaran HAM berat, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan transnasional lainnya, dengan masa pidana paling singkat lima tahun.
Kepala KPLP, Imanuel Ginting menambahkan, bagi terpidana kejahatan narkotika dan korupsi dapat remisi jika telah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara. Bagi terpidana terorisme telah mengikuti program deradikalisasi bagi terpidana pelanggaran HAM berat, dan kejahatan terhadap keamanan negara.
Keputusan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 99 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
"Harapannya seluruh pengusulan remisi yang kita ajukan tidak mengalami perubahan dan dapat diterima Dirjen Pmasyarakatan RI. Sehingga 1.157 warga binaan tadi dapat remisi di hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2019 mendatang," pungkasnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.