Polda Sumut Menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut




Medan, (SHR)  Personel dari Unit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut di Jalan Williem Iskandar, Medan.
Informasi diperoleh Analisadaily.com, petugas tiba di Kantor Dispora Sumut sekitar pukul 09.00 WIB. Para petugas yang mengenakan rompi cokelat langsung masuk ke dalam kantor dan melakukan penggeledahan. Beberapa petugas berseragam kepolisian berjaga di luar.
Belum ada keterangan resmi dari pejabat berwajib terkait penggeledahan. Kuat dugaan masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengerjaan renovasi Sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumut yang kini sedang ditangani Polda Sumut.
Pekerjaan renovasi lintasan Sirkuit Tartan Atletik Pusat Pelatihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumut itu dikerjakan oleh Dispora Sumut tahun anggaran 2017.
Dalam proses pengerjaan ini diduga telah terjadi praktik korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1, 5 miliar. Dalam kasus ini Polda Sumut juga telah menetapkan pensiunan PNS dari Dispora Sumut, Sujamrat (58) warga Jalan Budi Pembangunan III, Nomor 1-F, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, pengerjaan proyek ini diawali dari adanya alokasi pagu anggaran sebesar Rp 4,7 miliar ke Dispora untuk renovasi sirkuit yang terletak di PPLP Sumut, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal.
Sujamrat selaku kuasa pengguna anggaran dalam penyusunan harga perkiraan dan spesifikasi teknis tidak melakukan survey, melainkan hanya harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis diperoleh dari Deddy Oktavardian selaku Direktur PT Pajajaran Multicon Indonesia.
Dalam perjalanannya, proyek ini dimasukan ke dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan mendapat penawaran dari dua perusahaan, PT Tamarona Putri Masro (TPM) dengan penawaran Rp 4 miliar dan PT Rian Makmur Jaya (RMJ) dengan penawaran sebesar Rp 4,6 miliar.
Namun pemenangan ditetapkan adalah PT RMJ yang dalam evaluasi seharusnya gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan daftar peralatan utama yang dibutuhkan. Meski sudah terindikasi melanggar aturan, pengerjaan tertap berlangsung. Pada 27 Juli 2017, Sujamrat menandatangani kontrak bersama Junaedi, Direktur PT RMJ dengan nilai Rp 629,4 juta.
“Dalam pemeriksaan, untuk mendapatkan proyek tersebut diduga adanya pemberian uang sebesar Rp 673,3 juta oleh Deddy Oktavardian kepada Sujamrat selaku kuasa pengguna Anggaran, sedangkan Junaedi selaku direktur PT RMJ hanya mendndatangani dokumen pekerjaan,” katanya, Kamis (18/7).
Hasil dari audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut juga menunjukkan dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 1,5 miliar. Saat ini proses hukum terhadap kasus ini masih berlangsung, beberapa nama di atas menurut pihak kepolisian masih akan dimintai keterangan.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.