Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 125539 Pematang Siantar Melaporkan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bos Tahun 2018 Di Polda Sumut



Medan,(SHR) Terkait laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Nasional Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Pusat, ke Mapolda Sumut, pada 11 Juni 2019 lalu, dengan nomor surat 095/DPN-BPI/VI/2019, adanya dugaan kasus penyunatan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Pemerintah Kota Pematang Siantar, akhirnya Subdit III Ditres Krimsus Polda Sumut memanggil Ros Mauli Nainggolan, Spd, salah seorang mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Neg. 125539 Jalan Handayani No.3 Pematang Siantar, pada Rabu (3/7/2019) sekira pukul 9.00 Wib, guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam keterangan persnya didepan kantor Ditres Krimsus Polda Sumut, usai diperiksa Rabu (3/7) siang, Ros Mauli Nainggolan tak menampik dirinya di panggil penyidik ke Mapolda Sumut guna dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penyunatan dana BOS yang terjadi dilingkungan dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematang Siantar.

Dugaan penyunatan dana BOS terjadi di SD Neg. 125539
Pematang Siantar, pada pencairan Triwulan (TW) ke-4, yakni Desember Tahun 2018.

"Saat itu saya masih menjabat sebagai Kepala sekolah di sekolah tersebut", ujar Ros Mauli.

Ros Mauli menjelaskan, besaran anggaran dana BOS yang diterima pada TW-4 tidak seperti pencairan pada TW 1-2-3. Pada TW ke-4 anggaran tersebut berkurang hingga sebesar Rp.6 Juta.

"Seharusnya yang diterima sebesar Rp.19.360.000, berkurang menjadi Rp.13.360.000", jelas Ros Mauli.

Ros Mauli menambahkan, pencairan anggaran dana BOS tergantung laporan operator sekolah bernama Rudi Marianto Lumban Tobing.

Dalam hal ini, Rudi Marianto selaku operator tidak pernah terbuka tentang laporan banyaknya murid. Tetapi pada tanggal 27 Maret 2019 Ros Mauli mengaku pernah dipanggil ke dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematang Siantar untuk mengikuti rapat terkait alasan pengurangan dana anggaran BOS, yakni dikarenakan keluar masuknya murid.

"Jadi alasan dinas mengurangi dana BOS karena muridnya berkurang", ujar Ros Mauli.

Ros Mauli menuturkan, alasan kurangnya murid terkesan akal-akalan belaka.

"Padahal setahu saya jumlah murid di SD Neg. 125539 tidak ada berkurang, tetapi yang menjadi tanda tanya kenapa dana BOS dikurangi ?", katanya.

Tidak hanya itu saja Ros Mauli juga ada mendapati data dua orang guru yang tidak sesuai jam kerjanya, hal tersebut juga diketahui melalui data yang di input oleh operator Rudi Marianto.

"Ke dua guru tersebut bernama Nani Septania dan Jhon H Purba, dalam penginputan data Nani Septania yang notabenenya masih bekerja selama 2 Tahun dibuat menjadi 7 Tahun 2 bulan, dan Jhon H Purba masih bekerja selama 3 tahun dibuat menjadi 8Tahun 7 bulan", jelasnya.

Terkait sejumlah temuan tersebut,  Kepsek Ros Mauli kemudian berkebijaksanaan melakukan penggantian operator dari Rudi Marianto kepada saudara Imam, namun dirinya mendapat tekanan dan juga di non aktifkan dari jabatan sebagai kepala sekolah.

"Karena saya berhentikan Rudi Marianto dari jabatannya sebagai operator, saya mendapatkan sejumlah tekanan dari oknum dinas, bahkan karena hal tersebut saya di non aktifkan sebagai kepala sekolah dan digantikan oleh Sherlin Simatupang", bebernya.

Ros Mauli kembali menambahkan, dirinya juga mencurigai pengangkatan Sherlin Simatupang ada kejanggalan.

"Kejanggalan yang saya ditemui, pengangkatan Sherlin Simatupang ada dua SK yang dikeluarkan yakni, SK. No.800/2781/V/2019 dan SK ke dua SK No.800/2781/2009, keduanya atas nama Sherlin Simatupang", ungkapnya.

Terkait adanya dugaan kasus penyunatan dana Bos, yang terindikasi terjadi manipulasi data, dan juga pemberhentian sepihak yang dilakukan dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Pematang Siantar terhadap Ros Mauli selaku korban, hingga akhirnya korban melapor ke Lembaga Nasional BPI KPNPA RI, dan mendapat pendampingan menggulirkan kasus tersebut ke Mapolda Sumut.

Sementara itu, Ketua Investigasi BPI KPNPA RI Sumut, Andrianus Tambak menyebutkan, pengangkatan Sherlin Simatupang menjadi kepala sekolah sudah melanggar Peraturan dan aturan yang sudah ditetapkan.

"Dalam Permen Dikbud dalam Pasal 12 Ayat 6 menegaskan yang diangkat menjadi kepala sekolah harus maksimal berumur 56 Tahun, sementara Sherlin Simatupang sudah berumur 58 Tahun", ujar Andrianus Tambak.

Selain itu menanggapi laporan dari mantan Kepsek Ros Mauli Nainggolan, Spd, Lembaga Nasional BPI KPNPA RI melakukan investigasi langsung dan menemukan adanya dugaan korupsi dilingkungan dinas Pendidikan dan Pengajaran Pematang Siantar.

BPI KPNPA RI menemukan kejanggalan adanya dugaan korupsi Dana Bos Tahun ajaran 2018 dengan melakukan pengurangan dana BOS untuk TW 4 di sekolah dasar  dan sekolah menengah pertama di seluruh kota Pematang Siantar dan telah terbukti disalah satu sekolah dasar negeri 125539 jalan Handayani , kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Temuan tersebut tertera dalam Pagu anggaran dana BOS/RKS tahun ajaran 2018, dengan rincian TW1 sebesar Rp.19.520.000, TW2 Rp.38.720.000,  TW3 Rp.19.360.000, TW4 Rp.19.360.000.

Terhitung TW1, TW2, TW3 dan TW4 .20 persen , TW 2 . 40 persen , jumlah pagu anggaran dana BOS / RKS tahun ajaran 2018 untuk Sekolah Dasar Negeri 125539 sebesar Rp.96.800.000,- pagu anggaran dana BOS / RKS sekolah dasar negeri 125539 yang seharusnya menerima Rp .96.800.000 berkurang Rp.6.000.000. Karena TW4 Rp 19.360.000,-  menjadi Rp.13.360.000.

Semua data tersebut sudah di pegang Satgas Tipikor & Anti Pungli  BPI KPNPA RI , dengan sebuah catatan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Pengajaran Kota Pematang Siantar , Eddy N Saragih dan beberapa Stap nya telah membuat keputusan diatas melalui rapat di Aula Kantor Dinas Pendidikan Pengajaran Kota Pematang Siantar untuk mengurangi penerimaan dana BOS Tahun Ajaran 2018 di TW4 di semua Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Pematang Siantar Sumatra Utara dan hasil dari temuan serta klarifikasi kepada para pihak diambil kesimpulan bahwa Dinas Pendidikan  Pengajaran Kota Pematang Siantar telah melakukan tindakan Korupsi dan harus segera di sikapi oleh Sat Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumatra Utara yang menangani pengaduan dari Satgas Tipikor & Anti Pungli BPI KPNPA RI, tandas Andrianus Tambak.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.