Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut Berhasil Grebek Lokasi Galian C Di Kota Binjai




Medan,(SHR)  Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, mengrebek lokasi galian C di lahan eks HGU PTPN 2 di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Dalam pengrebekan itu, diamankan 4 alat berat (beko) dan 5 truk bermuatan tanah timbun, pada Rabu (26/6/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

"Masih dalam pemeriksaan," kata Kasubdit Tipiter AKBP Herzoni Saragih, kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (26/6/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Sebutnya, pengrebekan dilakukan, pada Rabu sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan di lahan eks HGU PTPN2, kata AKBP Herzoni.

Kasus ini, pihaknya melakukan penyidikan, "Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK sebagaimana di-maksud dalam pasal 158 UU RI No4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan, sebagaimana di-maksud dalam pasal 109 undang-undang (UU) RI No32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata AKBP Herzoni.

Saat pengrebekan, di lokasi tepatnya eks HGU PTPN II di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, pihaknya berhasil mengamankan 4 alat berat yang sedang beroperasi dan pekerjanya. Hasil pemeriksaan sementara, dari pekerja memiliki peran masing-masing, mulai tukang catat hingga kernet operator.

Pekerja yang berhasil diamankan, yakni, Tabita Br Ginting sebagai tukang catat, Sarmin selaku operator excavator, Howir operator, Erianto menimbun jalan, Agus Sitepu, kernek operator, Adi Pansai operator dan Suari sopir dum truk bernompol BK-8464 EG, kata Herzoni.

"Bahkan saat kita lokasi, Sarmin, Howir dan Adi Pansai kemudian menurut Tabita Boru Ginting selaku mandor, sedang berada di lapangan," ungkapnya.

Menurut mereka, bahwa kegiatan tersebut sudah beroperasi sekitar 2 bulan lalu, tujuan penambangan tersebut adalah untuk membuat kolam dan tanah yang ditambang dan lalu diperjualbelikan kepada orang seharga Rp.100.000/DT. Tabita, mengaku hanya sebagai pekerja.

Masih di lokasi, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut dari lokasi tanah timbun.

Sedangkan alat berat yang diamankan, 4 alat berat jenis excavator, dump truk bernopol BK 8464 EG, dump truk bernopol 9169 BN, dump truk bernopol BK 8549 LO, dump truk bernopol BK 8496 VO, dump truk BK 8213 XR, uang tunai Rp3.360.000, bon faktur penjualan, buku catatan pengambilan tanah dan pulpen.

Kedepan, pihaknya juga akan melakukan operasi yang sama dengan melakukan razia ke beberapa galian c.

"Ya pasti kami melangkah kesana namun kami masih datakan lanjut dan bekerjasama dengan ESDM penambang liar," kata AKBP Herzoni.

Langkah itu, sebutnya menjawab wartawan, terkait maraknya galian c seperti di kawasan Kecamatan Patumbak, Kecamatan Biru - Biru milik JB, Kecamatan Namorambe dan galian c milik pengusaha berinisial BJ yang berada di Kecamatan STM Hilir Desa Tungkusan Kabupaten Deliserdang. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.