Medan, (SHR) Sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21
Juni 20-19, telah merampungkan pemeriksaan sengketa Pemilu Presiden
Wakil Presiden. MK mengagendakan pembacaan Putusan Sengketa Pemilu
Presiden Wakil Presiden pada Kamis,27 Juni 2019.
Pemerhati Sosial Politik dan Hukum asal
Sumut, Ikhwaluddin Simatupang, S.H.,M.Hum menghimbau semua pihak hormati
dan taati Putusan MK.
"Putusan MK Pilpres/Wapres nanti bersifat
final dan mengikat, artinya putusan MK akan mengakhiri sengketa
Pilpres/Wapres yang dilaksanakan 17 April 2019" katanya kepada wartawan,
Selasa (25/6/2019)
Menurut Ikhwaluddin, Putusan MK tersebut
mengikat semua Pihak seperti Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu)
serta Peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden, karenanya apapun putusan
MK nantinya, harus dihormati dan dipatuhi semua pihak.
“Kedua Pasangan Calon Presiden /Wakil
Presiden telah mempercayakan penyelesaian sengketa Pilpres/Wapres ke
Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan para Advokat yang cukup tersohor
di negeri ini serta tidak diragukan kemampuannya untuk bersengketa di
MK, Misalnya di kubu 02 selaku Pemohon, ada Advokat Mas Bambang
Widjayanto, senior saya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) dan di Kubu 01 ada senior saya Bang Luhut Pangaribuan dan
sahabat saya Taufik Basari yang juga berasal dari YLBHI" jelas
Ikhwaluddin.
Lanjutnya, Para Advokat Kuasa Hukum Paslon
01 dan 02 yang lahir dari lembaga yang didirikan Almarhum Adnan Buyung
Nasution (Lembaga Bantuan Hukum) sangat tidak diragukan kredibilitas dan
telah teruji perjuangannya untuk masyarakat.
"Masing-masing Pasangan Calon juga
didampingi Advokat ahli hukum tatanegara dengan prediket Profesor. Jadi
kedua Pasangan Calon Presiden telah memilih ahli-ahli hukum yang tepat.”
Lanjut mantan Direktur L BH Medan ini
Seluruh pemeriksaan perkara di MK dapat
dilihat semua rakyat Indonesia dan hakim-hakim MK yang memeriksa
mengadili perkara telah memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama
pada Kuasa Hukum dari Kedua Pasangan Calon untuk membuktikan argumentasi
hukum atau alasan-alasan hukum masing-masing.
"Persidangan Sengketa Pilpres/Wapres yang
melibatkan para ahli hukum yang sangat tidak diragukan kredibilitas dan
sudah teruji perjuangannya untuk masyarakat dilakukan secara sangat
terbuka dapat dilihat melalu televisi harus kita hargai dengan cara
yakni tidak perlu ada pengerahan massa di manapun berada apalagi di
Mahkamah Konstitusi menjelang atau saat MK membecakan putusan, kemudian
apapun yang menjadi putusan MK harus dihormati dan ditaati” himbaunya.
Ikhwaluddin Simatupang juga meminta
seluruh elit Partai Politik baik di Pasangan Calon 01 maupun 02
menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang tepat untuk
mengadili sengketa pemilu. Untuk Pemilu Legislatif (DPRD Kab./Kota, DPRD
Provinsi dan DPR RI) seluruh Partai Piolitik juga menggunakan MK
sebagai wadah yang tepat untuk memeriksa dan mengadili
keberatan-keberatan terhadap hasil pemilu. Jadi elit-elit politik harus
turut menghimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada MK untuk
memutus sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Seluruh peraturan perundang-undangan yang
menjadi pedoman penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pemilu serta
menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili
dan memutus perkara dibahas oleh seluruh Partai Politik yang
mencalonkan Kedua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat ini.
Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu)
sebelum menerbitkan peratutan juga terlebih dahulu berdiskusi dengan
Partai Politik (DPR RI).
" Jadi kewajiban kita semua terutama
pimpinan-pimpinan partai politik dari pusat hingga desa dan kelurahan
untuk menghimbau agar masyarakat mempercayakan putusan Sengketa
Pilpres/Wapres oleh Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan Kamis, 26 Juni
2019 mendatang" pungkasnya mengakhiri.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.