BNN Sumut Berhasil Menggagalkan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Diduga Berasal Dari Eropa



Medan,(SHR) Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan puluhan ribu butir pil ekstasi diduga berasal dari Eropa dan 1 kilogram sabu-sabu, Kamis (20/6/2019) kemarin.

Empat tersangka ikut diamankan dalam pengungkapan tersebut, 3 di antaranya warga Sumatera Barat dan seorang warga Kota Tanjungbalai.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2019) mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa ada narkoba akan dibawa dari Kota Tanjungbalai menuju Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (20/6/2019).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel BNN dengan melakukan pengadangan satu unit mobil Toyota Calya warna putih, BA 1243 EY, yang dikemudikan pria berinsial AC di Jalan Raya Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 bungkusan berisi ekstasi dengan logo Superman warna biru dan Crown warna hijau berjumlah lebih kurang 24 ribu butir dan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram,” ungkap Arman di Kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, Sabtu (22/6/2019) sore.

Menyusul penangkapan tersebut, petugas BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BS.

Hasil interogasi terhadap dua tersangka awal tersebut kemudian diketahui bahwa barang-barang itu diambil dari pria berinisial WS, warga Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya tim BNN melakukan pengembangan ke Tanjungbalai dan berhasil mengamankan WS di salah satu lapo tuak di Jalan S Parman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, tak jauh dari kantor Koramil 09/TBS.

Personel BNN kemudian melakukan penggeledahan ke rumah tersangka WS di Jalan S Parman dan berhasil menyita 3 bungkus ekstasi dengan logo ‘LEGO’ warna biru diperkirakan berjumlah 30.000 butir.

“30 ribu butir pil ekstasi yang disita BNN dari tersangka WS kualitasnya sangat baik,” Arman di Kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, Medan, Sabtu (22/6/2019)

Hal itu, menurut Arman, diketahui setelah petugas melakukan uji sampel terhadap pil ekstasi tersebut.

“Dilihat dari kerasnya pil ekstasi serta sistem packingnya, ekstasi ini berbeda dengan yang biasanya,” sambung Arman.

Berdasarkan hasil interogasi, WS mengaku barang haram tersebut dipesan dari seorang rekan bisnisnya di luar negeri. Proses pengiriman ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal.

“Tersangka sudah empat kali pesan ekstasi tersebut ke luar negeri melalui perairan laut. Dan total barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka 54 ribu butir pil ekstasi dan sabu,” pungkasnya.

Selanjutnya, tim BNN kembali mengembangkan kasus tersebut ke Lapas Klas II-B Pariaman. Dari sana petugas kemudian mengamankan HE, yang merupakan pengendali dan pemilik narkoba tersebut. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.