Polsek Delitua Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Kekerasan Ke Gelbok Simbolon





Medan, (SHR) Polsek Delitua Berhasil Mengamankan dua Pelaku  Kekerasan Secara Bersama-Sama Teorhadap Korban , Di Jalan Bunga Raya Gg. Tugu Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Pada Hari Rabu (15/5) 2019 Pukul 22.00 Wib.  Adapun  Korban Bernama Drs Gelbok Simbolon (52) warga Bunga Sakura Gg. Tugu No. 12 Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.

Informasi Dihimpun Awak Media, Pada hari selasa (14 /5) 2019, sekira Pukul 18.00 Wib, Di Jalan Bunga Sakura Gg. Tugu No. 12 Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. Korban sedang  berada Diladang Samping rumahnya sambil membawa anjing lalu datang  kedua Pelaku bernama Asnat Alais Ucok (45) warga Jalan Bunga Raya Gg. Tugu Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Nur Saipah (35) warga Jalan Bunga Raya Gg. Tugu Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang. Sambil membawa gagang cangkul dan pahat besi lalu Nur Saipah langsung memukul kepala korban menggeluarkan darah lalu korban pun menangkap pahat tersebut lalu Asnat alias Ucok memukul pinggang korban dengan gagang cangkul, setelah itu datang lagi Nona Ginting dan Rendi Sembiring mengeroyok korban dengan mencakar dan memukuli korban lalu korban pun menggeluarkan darah di bagian kepala sehinggah para pelaku berhenti mengeroyok korban, selanjutnya korban membuat pengaduan Polsek Delitua.

Kemudian Mendapat Informasi Dari Korban Bahwa Pelaku berada Di Jalan Bunga Raya Gg. Tugu Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Dimana Unit Reskrim Polsek Delitua yang Dipimpin oleh Kanit Reskrim Delitua bergerak Ke Jalan tersebut  lalu setelah tiba Di Jalan tersebut Unit Reskrim Polsek Delitua bertemu pelaku dan diboyong ke Polsek Delitua Beserta Barang Bukti kita amankan.

Kapolsek Delitua Didampingi Kanit Reskrim Polsek Delitua Kompol Efianto, SH  Dan  Iptu Idem Sitepu SH saat dikomfirmasi awak media membenarkan Kedua Pelaku kita amankan guna proses lebih lanjut, beserta barang bukti kita amankan.adapun barang bukti berupa : 1 buah pahat besi, 1 buah kayu cangkul,  Pelaku Asnat Alias Ucok Dan Nur Saipah, dipersangkakan melanggar Pasal yang melanggal pasal 170 ayat (1) dengan ancaman 5 Tahun 6 Bulan. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.