Kebebasan Beragama Menjadi Pembahasan Utama Diskusi Publik Pasca Pemilu di Jawa Timur

Surabaya, (16/5/). Pukul 15.00 WIB bertempat di aula Pancasila Lt. 3 gedung A FH Universitas Airlangga (UNAIR) telah digelar diskusi publik “Proyeksi Kebijakan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Timur Pasca Pemilu”.
Acara yang menarik dan penuh keakraban menjelang berbuka puasa bersama itu berjalan sukses dengan hadirkan tiga orang narasumber yaitu Mln. Mi’rajuddin, Shd (Jemaah Ahmadiyah Indonesia), Miftahul Hadi, SH, MH (Ombudsman), Adam Haidar, SH, MH, LLM (Human Right Law Studies), dan narasumber dari Kejaksaan tidak dapat hadir.
Setelah doa pembuka, pembawa acara meminta Dr. Harlambang Perdana Wiratraman, direktur Human Righ Law Studies, departemen hukum tata negara fakultas hukum UNAIR yang sekaligus sebagai ketua penyelenggara menyampaikan sambutannya.
Acara yang dimoderatori Dr. Wadji, SS, M.Pd dosen Universitas Kanjuruan Malang itu dihadiri lebih dua ratus orang peserta dari berbagai daerah di Jawa Timur. Antara lain dari Muslim Ahmadiyah, GUSDURian, aktivis Hukum dan HAM, sivitas akademisi, mahasiswa, Formagam Gresik, MKAI, Lajnah Imaillah, Majlis Anshorullah, pemuda pemudi NU, KBI, Pers, sejumlah aktivis perdamaian lintas iman seperti Katolik, Protestan, Budha, Kepercayaan.
Pembicara dari Muslim Ahmadiyah, Mln. Mirajuddin, Shd menyampaikan presentasinya berkaitan dengan pelanggaran Hukum dan HAM secara umum yang menimpanya di Indonesia.
Kemudian ia menyampaikan, bahwa
“Ahmadiyah itu organisasi legal berbadan hukum sah diakui di Indonesia. Sudah ada sejak 1925 jauh sebelum kemerdekaan dan aktif ikut serta dalam berjuang merebut kemerdekaan RI bersama komponen lainnya seperti NU dan lain-lain Banyak para pejuang dan tokoh Ahmadiyah gugur sebagai pejuang. Sedangkan mereka yang tidak ikut berjuang merebut kemerdekaan berbuat diskriminasi terhadap sejumlah anak negeri yang cinta pada negerinya.
Ia juga menyampaikan persamaan dan perbedaan ahmadiyah dengan umat muslim umumnya. “Rukun Islam dan iman kami sama dengan umat muslim yang lain. Syahadat kami sejak dulu Asyhadu an laa ilaaha illallahu muhammadur rasulullah, haji tetap ke Mekkah, puasa ramadhan, dll. Kemudian isu yang berkembang bahwa kitab suci kami Tadzkiroh itu tidak benar, Kitab suci tetap Alquran, serta ahmadiyah telah ada di lebih 200 negara di dunia. Perbedaanya hanya seputar keyakinan bahwa Imam Mahdi sebagai Al-Masih yang dijanjikan Rasulullah Saw sudah hadir yaitu Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad. Sedangkan umat Islam lainnya yakini belum datang”, tandasnya.
Ia menambahkan, bahwa “Pemerintah sampai hari ini tidak pernah melarang atau membekukan organisasi Jemaah Ahmadiyah. Meskipun di Jawa Timur ini ada sedikit gangguan seperti adanya Pergub soal Ahmadiyah, tapi secara umum Jawa Timur tidak ada pelarangan. Orang yang beranggapan bahwa kami dilarang karena mereka belum baca dan tidak mengerti isi Pergub atau SKB 3 Menteri. Kami berharap Pergub dan SKB itu dicabut, kita cukup kembali pada 4 pilar utama RI, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika”.
Kemudian, di bidang kemanusiaan baik dunia maupun di Indonesia, pendonor mata terbesar Alhamdulillah dari Jemaat Ahmadiyah. Bahkan di era Gusdur menjadi presiden RI, beliau menyambut Imam Internasional Muslim Ahmadiyah di istana Negara. Juga disambut ketua MPR RI saat itu, Prof. Amin Rais.
Pembicara kedua, Miftahul Hadi dari Ombudsman menyampaikan penemuannya soal pelanggaran HAM dan hukum di Indonesia juga Jawa Timur. Diantaranya yang menimpa Ahmadiyah. Menurut Hadi, “Ombudsman berkomitmen mendampingi dan menjaga supaya setiap masyarakat di Jatim mendapatkan keadilan dan Haknya dalam beragama dan berkeyakinan. Dengan cara menyelesaikan masalah tanpa timbul polemik di kemudian hari”.
Pembicara ketiga, Haidar pun mengatakan berkaitan kebebasan berkeyakinan perlu diperjuangkan terutama di Jawa Timur. Ia menambahkan, “Human Righ Law Studies sangat fokus dalam permasalahan-permasalahan konflik agama, Ras dan kesukuan. Dengan mempelajari, meneliti dan memahami akar masalah dan mencari solusinya. Dengan harapan sebagai bahan pertimbangan “pengambil kebijakan”.
Haidar selanjutnya menegaskan, “Mempersilahkan seseorang untuk berkeyakinan tapi melarang hak untuk berkumpul dan berserikat adalah sesuatu pelanggaran hukum yang telah dijamin oleh UUD 1945. Karena berkeyakinan dan berkumpul dalam mengekspresikan keyakinan tersebut adalah sah dan dijamin oleh undang-undang selama tidak merugikan masyarakat yang lainnya.
Berkeyakinan dan berkumpul adalah satu kesatuan”.
Semua narasumber dan peserta sore itu menemukan kata sepakat, agar di Jawa Timur tetap terjaga keharmonisan, dijaminnya kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi semua warga tanpa mempermasalahkan ras, suku, perbedaan agama dan keyakinannya. Termasuk bagi Ahmadiyah, Syiah dan minoritas lainnya
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.