Pelaku Penganiayaan Seorang Pemuda SMA Santo Thomas 3 Kelas 10,.Masih Bebas Berkeliaran


Medan,(SHR)  Seorang Pemuda Rico Lumbanraja, warga Jl. Sejahtera No. 25 Tanjung Gusta menjadi Korban penganiayaan dirumah seorang warga yang bermarga Purba dijalan Pembangunan  V No.  9 Kelurahan Tanjung Gusta, Helvetia, belum lama ini.

Kasusnya saat ini ditanggani Polsek Helvetia yang  sampai sejauh ini baru tiga orang pelaku yang diamankan dari puluhan pelaku yang masih bebas berkeliaran.
Pihak keluarga sangat berharap, kepolisian segera menangkap para pelaku pengganiayaan yang dialami Pemuda  pelajar SMA Santo Thomas 3 kelas 10.
Kapolsek Helvetia,Kompol Trila Murni  melalui Panit Reskrim Ipda Sahri Sebayang.SH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/4/19) mengatakan masih mengupayakan menangkap pelaku lainnya.
"Kita tetap masih megupayakan Tsk yang lain" jawabnya.

Pasca insident Penyerangan secara massal terhadap Rico, Orang tua Rico, Kasman Lumbanraja saat ini sangat kebingungan terkait biaya perobatan selama anaknya dirawat di RSU Royal Prima Medan, yang mana dalam biaya perobatan kasus penganiayaan tidak ditanggung BPJS.

BPJS tidak lagi mengcover pembiayaan korban tindak Pidana Penganiayaan sesuai dengan PERPRES 82 tahun 2018, untuk itu menurut BPJS pembiayaan bagi korban tindak pidana Penganiayaan itu bisa ditanggung oleh LPSK.

Anggota DPRD Medan, Edward Hutabarat mengatakan bahwa sampai sajauh ini masalah biaya masih menjadi kendala utama. " Yang mana masalah ini sudah diketahui LPSK dan BPJS yang mana sampai sejauh ini kedua lembaga ini masih belum  ada kata sepakat" ujarnya saat mengunjungi Rico diruang rawat lantai 11 RSU Royal Prima Medan, Senin (8/4/19).
Edward segaja mengunjungi Rico untuk membahas perkembangan mengenai pembiayaan korban penganiayaan yang terjadi di jalan Gaperta Tanjung Gusta Medan.

Tampak korban masih terbaring lemah dan pihak keluarga sangat berharap ada penyelesaian mengenai masalah biaya.

Edward Dan Tim nya  akan mencari jalan keluar untuk melakukan kordinasi kedinas terkait mengenai masalah biaya korban

Sementara itu, Keluarga korban mengaku telaj melakukan komunikas kepihak LPSK, ternyata pernyataan BPJS bisa di bilang hanya Asumsi karena keterangan yang disampaikan  pihak LPSK untuk korban yang dapat perlindungan itu untuk tindak pidana Prioritas seperti Korban terorisme, Pelanggaran HAM, korban perdagangan orang, sedangkan dalam kasus rico mereka mengkategorikanya.
Meski sampai saat ini, LPSK bukan berarti menolak dan akan mencoba memproses walau tidak masuk dalam skala prioritas mereka.
Dalam permasalahan kasus Rico, terlihat kurang sinerginya antar kementerian / lembaga pemerintah dalam mengakomodir pelayanan masyarakat.
"Jika LPSK memprioritaskan pelangaran HAM Rico juga mempunya Hak Asasi Untuk Hidup jangan dengan tidak sinerginya antar lembaga ini BPJS dan LPSK malah berakibat menimbulkan pelanggaran HAM." ujar Kasman
Kasman Lumbanraja  sangat berharap Kebijakan pemerintah khususnya BPJS dalam biaya perobatan luka penganiayaan Rico.
" Rico berhak untuk hidup, Rico berhak untuk mendapatkan perawatan, bagi kami BPJS tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja, sebaiknya BPJS bisa membantu kami melakukan komunikasi dengan LPSK begitu juga sebaliknya karena kedua lembaga iniah yang diamanatkan Undang Undang untuk mengakomodir biaya perobatan dan perawatan bagi masyarakat yang terserang Musibah penganiayaan dan sakit." Harap Kasman.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.