Pemuda Asal Dusun Banda Kota Lhokseumawe Nekat Menjadi Kurir Ganja Antar Provinsi



Binjai,(SHR) Pemuda asal Dusun Banda Kota Lhokseumawe, Zulkarnaini alias Ijul (24) nekat alih profesi dari kernet beko menjadi kurir ganja antar provinsi Aceh-Medan.
Ijul dicokok Satnarkoba Polres Binjai bersama barang bukti 20 kilogram (kg) ganja kering siap edar.
Kendati demikian, bukan jumlah barang bukti ganja itu yang menarik perhatian polisi. Melainkan alasan Ijul mengedarkan barang haram tersebut.

Ijul pun terlihat santai saja terjerat hukum dan ancaman pidana penjara.

Pria berkulit sawo matang ini mengaku sudah ada empat kali mengantarkan ganja tujuan Medan, dan tidak tahu siapa sosok yang menerima barang yang dilarang di Indonesia ini.
"Aku gak kenal sama siapa diantarkan, karena sudah ada nanti yang mengambil barang, aku cuma antarkan saja. Saya diupah Rp 200 per balnya. Ya tahu lah itu isinya apa," ungkapnya.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto  Awak Media rabu (10/4) 2019, menyatakan Ijul ditangkap saat sedang menumpang Bus Atlas lintas Aceh-Medan. Katanya, polisi mendapat informasi adanya transaksi narkotika ganja dalam jumlah besar melintas ke wilayah hukum Polres Binjai.
Saat diberhentikan, polisi memeriksa para penumpang dan barang yang dibawa. Alhasil, ditemukan karung goni yang berisi 20 bal ganja yang dibalut lakban warna cokelat, ditaksir dengan berat 20 Kg dalam bagasi.

"Menindaklanjuti itu, tim Opsnal kami menyelidiki dan mengumpulkan baket selama tiga hari. Pada 8 April 2019 tim berhasil menggagalkan peredaran ganja itu setelah memberhentikan bus di Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Nangka Binjai Utara," kata Kapolres di Mapolres Binjai.

"Saat diinterogasi tersangka Ijul mengakui karung itu adalah miliknya. Untuk mengelabui, karung goni itu juga modusnya diisi dengan lengkuas. Dia mengaku hanya sebagai kurir," jelas mantan Kaden Brimbo

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto menyatakan dari Ijuk turut disita barang bukti lain berupa satu karung lengkuas dan handphone merek Samsung. Ijuk disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tentang narkotika.

"Tersangka Ijul dikenakan ancaman penjara paling maksimal seumur hidup atau minimal enam tahun penjara," pungkasnya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.