BC KNIA Bekerjasama Avses Bandara Kualanamu Deliserdang Berhasil Menggagalkan 2 WN Selundupkan Kulit Tringgiling






Medan, (SHR) Tim Penindakan Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Avsec Bandara Kualanamu Deliserdang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sisik trenggiling dan teripang kering dari 2 calon penumpang pesawat Air Asia. Sisik trenggiling dan serta teripang kering yang akan dibawa ke Kuala Lumpur tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dari Balai Karantina Hewan. Kedua orang yang diamankan adalah warga negara China, masing-masing berinisial PF (33) dan XY (28), merupakan warga negara asing yang bekerja di salah satu perusahaan di Sumatera Utara . Kepala Kantor Cabang Bea Cukai Bandara Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro dalam keterangannya persnya mengatakan, penggagalan upaya penyeludupan dilakukan pada 20 April 2019 kemarin. “Bermula saat pemeriksaan barang bawaan kedua tersangka dilakukan, petugas mendeteksi dengan mesin X- ray di main gate Keberangkatan Internasional Bandara KNIA, petugas menemukan kulit teripang kering dan sisik trenggiling di dalam tas koper bawaan tersangka,” kata Bagus di Aula Kantor BC KNIA, didampingi BKSDA Sumut, Reskrimsus Polda Sumut, Tipiter Polres Deliserdang, Avsec Bandara di Bandara Kualanamu, Senin (29/4/2019). Setelah dilakukan pemeriksaan badan juga ditemukan beberapa sisik trenggiling dari tubuh kedua pria tersebut. Setelah dihitung ada sebanyak 44 keping sisik trenggiling dan tripang kering yang tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi dari balai karantina hewan seberat 2,2 kilogram. “Atas temuan ini, pihak BC berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan BKSD dalam penyelidikan upaya penyeludupan hewan dilindungi trenggiling dan agar tersangka diproses menurut undang undang pidana yang berlaku,” jelasnya. “Sementara untuk penyeludupan teripang kering, BC KNIA menahan barang tersebut karena melanggar undang-undang ke Pabeanan dan izin yang tak resmi dari Balai Karantina dan selanjutnya di serahkan pada pihak Balai Karantina Hewan untuk proses lanjut,” pungkas Bagus. Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka saat ini diserahkan ke pihak Reskrimsus Polda Sumut dan dijerat dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 ayat (2). Kedua tersangka dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.