Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia Berhasil Ringkus Dua Pelaku Jambret



Medan,( SHR) Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia ringkus dua orang pelaku jambret di Jl.Gaperta Kec.Medan Helvetia,senin (18/3/2019) sekira pukul 21.00 wib.
Yakni Ronaldo Pasaribu (21thn) warga Jl.Karya 7 Kec.Medan Sunggal dan Andreas Siagian (22thn) warga Jl.Karya 7 Kec.Medan Sunggal.
Berdasarkan laporan dari korban Aditia Cahyani (17thn) warga Jl.Gaperta Ujung Gg.M.Yakub Nasution Kec.Medan Helvetia,ke Mapolsek Medan Helvetia sesuai dengan Dasar LP / 186 / III / 2019/ Polrestabes Medan / Sek Medan Helvetia.

Sementara Keterangan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni.SH melalui Panit Reskrim Ipda Sahri Sebayang.SH menjelaskan kronologis kejadiannya mengatakan pada hari senin(18/3) sekira pukul 21.30 wib,dimana korban bersama dengan temanya ada membeli Handphone second di Plaza Milenium. Merek Xiomi type Redmi 5 A. Warna hitam. dan sekira Pukul 22.20 WIB korban bersama temanya meninggalkan Plaza milenium untuk mau pulang ke rumah. Ke jln gaperta ujung dengan mengendarai Sp Motor Yamaha vixion.

Selanjutnya didalam perjalanan pada saat melintas tepatnya di jln Gaperta di depan SPBU tiba-tiba sepeda motor korban di pepet oleh kedua pelaku dan langsung menarik handphond milik korban dan pada saat itu spontan korban langsung berteriak menjerit minta tolong sambil berteriak jambret..jambret.. Sambil mengejar pelaku tersebut.

Tepat di simpang Gaperta sepeda motor tersangka menabrak mobil sehingga ke 2 tersangka terjatuh. Dan salah satu tersangka dapat diamankan oleh korban dan masyarakat sekitar kejadian,sedangkan 1 orang tersangka melarikan diri dan pada saat itu masyarakat menghubungi Polsek Medan Helvetia.

Yang direspon cepat dan langsung menuju Tkp dan dari info masyarakat salah satu teman Tsk melarikan diri. Dengan memberikan ciri ciri Tsk. Team pegasus Polsek Medan Helvetia melakukan pencarian terhadap salah satu teman tersangka dan tiba tiba teman tersangka muncul di seputaran Tkp dan dilakukan penangkapan terhadap Tsk oleh team pegasus setelah di jumpakan dengan teman tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap kanya tidak mengakui ikut dalam jambret tersebut.

Namun setelah dijumpakan dengan korban baru tersangka mengakui bahwa ia ikut bersama dengan temanya tersebut melakukan pencurian dengan kekerasan ( jambret) sehingga ke dua Tsk diamankan di bawa Kapolsek medan Helvetia untuk di Mintai keterangan.

Adapun barang bukti :
- 1 (Satu) Unit Sp.Motor Yamaha V-ixion BK 3797 AHK
- 2 (Dua) Buah dompet
- 1 (Satu) Unit Hp Xiomi Redmi 5A
Terhadap ke dua Tsk dikenakan Pasal 365 KUHP Dengan ancaman pidana 9 tahun.Ungkap Ipda S.Sebayang.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.