Polsek Hinai Polres Langkat Berhasil Menangkap Satu Orang Pelaku Pemakai Narkotika Jenis Sabu
Langkat,( SHR) Polsek Hinai Polres Langkat telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penyalah gunan Narkotca jenis Sabu- Sabu, minggu 3 maret 2019
Adapun tersangka bernama
AWALUDDIN , lahir di padang bulan Maret 1972 , 46 thn, Islam, pekerjaan Wirasqasta agama Islam, pendidikan SD, alamat Dsa Payah bakug gg pinang kec.Hamparan Perak Kab.Deli serdang.
Kemudian penangkapan Di
Dsn III Desa tg.mulia Kec.Hinai Kab.Langkat
barang bukti kita amankan
Berupa1 (satu) bungkus pelastik kecil transparan diduga berisi " narkotika jenis shabu shabu *brutto 0,18 gram*
Melanggal pasal sebagai berikut:
Pasal 114 ayat (1 ) subs pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
Sementara pada waktu dan TKP tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba kemudian atas perintah Kapolsek Hinai Akp.Hendryanto kepada Kanit Reskrim Iptu Nelson M beserta 2 org Anggota Aiptu Patohari dan Bripka Khairudin berangkat ke Tkp dan melakukan penangkapan terhadap orang yg dicurigai pelaku Narkoba. pada saat dilakukan penangkapan Pelaku Melawan dan meronta sambil membuang bungkusan kecil plastik tranparan les merah yang diduga berisi sabu berjarak 2 meter dari pelaku setelah pelaku diamankan kemudian pelaku disuruh oleh petugas untuk mengambil barang yang dibuang yg diduga narkoba dan pelaku tdk bersedia serta tidak mengakuinya Kemudian pelaku diamankan dan menyita barang bukti yang disaksikan oleh kadus Dusun III an.Ponidi .selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek Hinai tuk proses hukum yang berlaku. (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.