Komisi C Dprd Medan Sidak Ke Panti Pijat BlowArt


     

Medan, (SHR) Komisi C DPRD Medan melakukan kunjungan inspeksi mendadak (Sidak) ke Panti Pijat BlowArt di Jalan Pare Nomor 7 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru, Selasa (12/3/2019). Dalam kunjungan tersebut pihak manajemen BlowArd tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran pajak hiburan.
Pada kesempatan itu juga, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan SH sekaligus pimpinan rombongan sidak menyebut pihak BlowArd telah melanggar ketentuan. Untuk itu, Boydo desak Pemko Medan memberikan sanksi tindakan tegas.
Sebagaimana diketahui, sewaktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pengelola tempat hiburan di ruang Komisi C DPRD Medan pada 29 Januari 2019 lalu. Seluruh pengelola tempat hiburan diminta untuk menunjukkan bukti pembayaran pajak yang disetorkan ke kas Pemko Medan.
Karena seluruh pengelola tidak bisa menunjukkan bukti, maka diberikan tengat waktu. Dan pihak komisi sudah menginformasikan bila sewaktu-waktu akan melakukan sidak guna tindak lanjut hasil RDP.
Namun pada saat sidak komisi C, pihak Blowart tidak nerkenan menunjukkan bukti pembayaran pajak usahanya.
“Kalau itu (bukti pembayaran pajak), siilahkan cek ke kantor pajak. Saya tidak berhak menunjukkannya pak. Itu pesan pimpinan,” kata Manajer Operasional BlowArt Zulfikar Siregar.
Mendengar pernyataan itu, sontak pernyataan tersebut membuat Boydo, berang. Pasalnya sewaktu RDP beberapa waktu lalu, perwakilan BlowArt berjanji akan menyerahkan bukti pembayaran pajak dinas terkait.
“Kita sudah kasih waktu 2 bulan untuk melengkapi berkas administrasi pajak Panti Pijat BlowArt ini. Tapi kenapa sampai sekarang belum ada? Siapa pemiliknya ini, kok sepele kedannya,” ucapnya dengan nada tinggi.
Selanjutnya Komisi C DPRD melakukan pengecekan ke beberapa ruangan (kamar) yang dianggap melanggar aturan. Akhirnya sejumlah anggota Komisi C yang melakukan sidak di antaranya Boydo HK Panjaitan, Jangga Siregar, Modesta Marpaung, Dame Duma Sari Hutagalung dan Hendrik Halomoan Sitompul kembali memberikan tengat waktu 1 minggu kepada Panti Pijat BlowArt untuk menyiapkan berkas administrasi pajak, bukti pembayaran ke Pemko Medan. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.