Direktrorat Narkoba Polda Sumut Rilis Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 22,69 Kg Dan Psikotropika Jenis Etizolam Sebanyak 20.000





Medan, (SHR) Direktrorat Narkoba Polda Sumut Rilis Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 22,69 Kg dan Psikotropika Jenis Etizolam Sebanyak 20.000 (Dua Puluh Ribu), senin 18 maret 2019.

Informasi Dihimpun Awak Media Unit Subdit III Ditersnarkoba Polda Sumut Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari selasa tanggal 26 Februari 2019 sekira pukul 17.00 wib, ada 3 orang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu berada di dalam kamar Hotel Antara Dua Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, selanjutnya Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditersnarkoba Polda Sumut Melakukan Penyelidikan Di Hotel Antara Dua.
Pada Hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekira Pukul 19.00 wib melakukan penangkapan 3 orang tersangka laki-laki dengan inisial F, M Alias. P Dan I dengan barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan cina merk Guanyiwang berisikan Narkotika Jenis Shabu Seberat 990 Gram yang dibalut dengan kertas karbon. selanjutnya 3 tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditersnarkoba Polda sumut untuk proses lebih lanjut.
dari hasil Introgasi tersangka F, M, Alias P Dan I diperoleh keterangan bahwa ada 1 orang laki-laki yang akan memiliki narkotika jenis shabu Di Jalan Garuda II Kecamatan Sei Semayang Kota Binjai.
dimana My Tersangka ditangkap dirumahnya Perumahan Alum Permai Blok A-25 Desa Payaroba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Barat Dan Ditemukan Narkotika Jenis Shabu Seberat 955 Gram, Merek Cina Merk Guanyinwang warnah hijau.

Kemudian Unit Subdit III Ditersenarkoba Polda Sumut Berhasil  tangkap tersangka  Tanggal 12 maret 2019 sekira pukul 23.00 wib,ada 4 tersangka orang laki-laki membawa narkotika jenis shabu dari Pekan Baru Menuju Medan selanjutnya petugas kepolisian Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda sumut melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut.

Petugas Kepolisian Unit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 unit mobil xenia warnah hitam No. Pol BM 1190-AX Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka laki-laki dengan insial Sis  dan Ms  Dengan barang bukti yang disita berupa 3 unit Handphone
Selanjutnya Unit 1 Subdit III Ditersnarkoba Polda Sumut Memberhentikan Mobil avanza warnah silver No Poli Bk 6462-ACH dan berhasil menangkap kedua tersangka laki-laki bernama ZRG Dan AHP Dan menyita barang bukti 18 Bungkus plastik teh warnah hijau bertuliskan cina merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 17,687 Gram.

Subdit III Ditersnarkoba Polda Sumut berhasil tangkap tersangka pada hari rabu tanggal 13 maret 2019 sekira pukul 10.00 wib , ada satu tersangka laki-laki memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Jermal XV ujnung di areal tanah garapan selanjutnya petugas kepolisian unit 3 Subdit II Ditersnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Menerima informasi berhasil menangkap tersangka Min Alias F Di Jalan Jermal XV Ujung Di Areal Tanah Garapan,adapun barang bukti berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 25 gram dan 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotikan jenis shabu seberat 45 Gram.

Dari keterangan Min Alias F Bahwa Narkoyika Jenis Shabu diperoleh dari Ah Alias H Atas Arahan dari Arp Alias Ag, selanjutnya pada hari rabu tanggal 13 maret 2019 sekira pukul 23.00 wib, poetugas kepolisian dari Unit 3 berhasil menangkap ketiga pelaku

Ketiga pelaku kita bawah beserta barang bukti ke ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap Pelaku Pada Hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekiora pukul 10.00 wib ada 3 orang laki-laki membawah Psikotropika dari Malasyiah menuju Tanjung Balai menggunakan sampan selanjutnya petugas kepolisian Unit 4 Subdit II Ditersnarkoba Polda sumut melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Pada hari rabu 13 maret 2019 sekira pukul 17.30 wib di Perairaan Teluk Nibung Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Petugas Kepolisan Unit Subdit II Ditresnarkoba Polda sumut  memberhentikan 1 unit sampan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka laki-laki insilan A Alias . J, Dan I dengan barang bukti yang disita berupa 4 bungkus besar kemasan plastik warnah silver yang masing-masing kemasan berisi Psikotropika sebnayak 500 papan atau 5000 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 Papan atyay 20.000 butir.

Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Hendrik Marpaung,  Saat Dikomfirmasi Awak Media, tersangka Kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut, dimana pelaku sebagi kurir dan berjualan narkoba. adapun pasal kita langgal Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Ri No. 35 Tahun 2009 dan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun  dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit \Rp 1000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
adapun barang bukti keseluruhan narkotika golongan I jenis Shabu tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 22,96 kg sehingga dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 226.900 orang asumsi 1 Gram shabu untuk 10 orang pengguna,
 Psikotropika jenis Etizoma tersebut, dapat menyelamtkan anak bangsa sebanyak 20,000 butir, sehinggah dapat menyelamtkan anak bangsa sebanyak 20.000 orang dengan asumsi 1 butir Pil Etizoma Untuk 1 orang Pengguna. (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.