Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Mengamankan Agen Judi Toto Gelap Dan Judi Bola Online





Medan, (SHR) Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Mengamankan Pelaku Judi Jenis Toto Gelap Bernama In (42) Sebagai Sub Agen,  Pemamparan Didepan Ditreskrimum Polda Sumut kamis, (28\2) 2019, Pukul 2.00 Wib siang.
Informasi adanya pendugaan Pelaku perjudian Jenis Judi Toto Gelap, setelah ditandaklanjuti dengan penyedikan , benar ditemukan ada permainan judi tersebut.sehingga dilakukan penindakan, kemudian membawah tersangka dan mengamankan Barang Bukti Ditreskrimum Polda Sumut guna penyelidikan lebih lanjut.
barang bukti sebagai berikut : 1 unit Hand Phone, uang tunai sebesar Rp 439.000 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), 5 lembar potongan kertas berisikan tulisan pasangan judi toto gelap yang sudah lewat, 6 lembar potongan kertas berisikan angka tulisan pasangan judi toto gelap sebagai pertinggal, 1 dompet warnah hitam. Melanggar Pasal 303 ayat (1) Ke 1E dan atau Ke 2 E KUHPidana .

Diterskrimum Polda Sumut  Berhasil Mengamankan 8 Pelaku Pemain Judi Bola Online, hari Tanggal dan Tempat Kejadian Peristiwa Jumat, 15 Februari 2019, TKP Medan, Senin, 18 Februari 2019, TKP Binjai, Senin, 25 Februari 2019, TKP Medan, Senin, 25 Februari 2019, TKP Medan, Selasa 26 Februari 2019, TKP Medan.
Adapun kronologis kejadian informasi diperoleh adanya perjudian dugaan pelaku perjudian jenis judi bola online, setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, benar ada permainan judi tersebut, sehingga dilakukan penindakan. kemudian membawa tersangka dan mengamankan barang bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna penyelidikan lebih lanjut. barang bukti sebagai berikut: omset/taruhan Rp 10.000.000 s/d 15.000.000-/ hari omset perbulan sebesar Rp 300.000.000, (Agen) , Rp 1.000.000, s/d 3.000.00-/ taruhan.

Sementara Pelaku Bernama SW (24) Sebagai Pemain, A (35) Sebagai Agen, Ju (24), M (28) Sebagai Pemain, Ri (30) Sebagai Pemain, Ro (35) Sebagai Pemain, He (22) Sebagai Pemain, Mu (43) Sebagi Pemain. Pasal yang dipersangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e dari KUHPidana dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 atasa perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 303 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 303 ayat (1) Bis Kuhpidana dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 303  ayat (1) ke 2e dari KUHPidana Subs Pasal 303 Ayat (1) Bis Kuhpidana dan atau , pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 303 ayat (1) ke 2e Subs Pasal 303 ayat (1) Bis dari KUHPidana Jo PAsal 45 ayat (2) Jo , Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 303 Ayat (1) ke 2e Subs pasal 303 ayat (1) Bis dari KUHPidana Jo Pasal 45 ayat (2) Jo, Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE..

barang bukti kita amankan sebagai berikut  16 unit handphone, 17 buah Atm, 20 buku rekening, uang tunai sebesar Rp 2.250.000, 3 buah token, 2 buah laptop merk Asus warnah hitam, 2 buah layar monitor, 1 buah UPS, 1 buah PC, 1 buah Keyboard, 1 buah Set Speaker.

Ditreskrimum Polda Sumut  Kombes Andi Rian. saat dikomfirmasi awak media  Pemain Judi Toto Gelap  dan Pemain Judi Bola Online Kita amankan guna Proses Penyidikan lebih lanjut. (ceria) 

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.