Dewan Perwakilan Republik Indonesia Membuat Kesepakatan Rapat Kerja Kepada Badan Akuntabilitas Publik DPD RI


Medan,(SHR) Dewan Perwakilan Republik Indonesia membuat kesepakatan rapat kerja kepada Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, terkait permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT / SUTET Di Kabupaten Langkat Sumatera Utara rabu, 13 Februari 2019 Pukul 10.30 wib.di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumatera Utara. Adapun sepakati hal- hal sebagai berikut 2 permasalahan ganti rugi dan kompensasi yang belum dibayarkan kepada masyarakat berkenaan dengan jaringan transmisi SUTT/ SUTET 150 KV ( Berandan Binjai) Kemungkinan masih dapat diupayakan penyelesiannya melalui musyawarah yaitu: a) terdapat perbedaan persepsi terhadap kompensasi tanah yang berada dibawah ruang bebas sebagaimana dimaksud dalam keputusan menteri pertambangan dan energi nomor 975 K/47/MPE /199 tentang perubahan peaturan menteri pertambangan dan energi nomor 01.P/47 /MPE/1992 tentang ruang bebas  saluran udara tengangan ekstra tinggi ( Sutet) untuk penyaluran tenaga listrik.b. BAP DPD RI akan melakukan poin(a) diatas. 2) permasalahan pemotongan uang ganti rugi kompensasi kepada masyarakat berkenaan dengan jarungan transmisi 275 KV dari gardu induk Binjai Ke PLTU 2 Sumut a). BAP DPD RI mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan terus melanjutkan proses penanganan secara hukum.b).DPD RI akan terus berkoordinasi atas permasalahan yang dijumpai dari proses penanganan secara hukum tersebut, terutama dalam menghadirkan pihak LBHN Jakarta.( ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.