Team Pegasus Polsek Medan Helvetia Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Jambret



Medan, (SHR) Team Pegasus Polsek Medan Helvetia mengamankan 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana 365 Jambret dengan LP/24/I/2019/ SPK/ Polsek Medan Helvetia adapun kejadian Kamis 16 Januari 2019 pukul 23.30 wib, Jalan Gatot Subroto Depan Kantor Imigrasi.
Adapun korban bernama Novi Erida (35) warga Jalan BungaAsoka Gg Subur No.5 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Sunggal, dan pelaku bernama M.Maulana (22) warga alamat Jalan Banteng No.5 Kecamatan Medan Helvetia, Dian Pratama Lubis (22) warga Jalan Amal Luhur Gg Jati No 138 Kecamatan Medan Helvetia.

Sementara penangkapan Pada hari ini Kamis, 16 Januari 2019 pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapat info bahwa TSK 365 jambret yg DPO An.Dian Pratama Lbs alias Sampeyan melintas di Jl.Setia Luhur.  Kemudian dilakukan pengejaran dan kemudian melihat TSK masuk kedalam Hotel Melpicona di Jl.Bunga Pancur Medan Selayang. Kemudian dilakukan koordinasi dgn pihak Hotel dan langsung dilakukan penggrebekan. Kemudian ianya mengakui perbuatannya dan mengamankan BB. Kemudian Tim melakukan pengembangan utk mencari DPO lainnya An.D.W di tempat2 yg merupakan basecamp mereka. Kemudian membawa TSK dan BB ke Mako dan diserahkan ke penyidik.
Tempat kejadian :
a. Jl.Gatsu depan RS.Advent
b. Jl.Asia
c. Jl.Danau Singkarak
d. Jl.Setia Budi / Tj.Sari
e. Jl.Gagak Hitam / Ringroad
f. Jl.Gatot Subroto

 Barang Bukti :
a. 1 (unit) Sp.Motor Honda Beat BK 4898 AGZ
b. 1 ( Satu) buah HP Samsung
c. 2 (Dua) buah celana panjang
d. 3 (Tiga) buah kaos
e. 2 (Dua) Pasang sepatu

Kapolsek helvetia  Kompol Trila Murni, saat dikomfirmasi awak media tersangka  kita amankan guna proses penyedikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 365 Kuhpidana. Dgn ancaman  hukuman 12 tahun. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.