Polsek Medan Labuhan juga berhasil menggulung 'diduga' sindikat pengoplosan Gas dari Subsidi ke Non Subsidi di Perbatasan Metal


Polsek Medan Labuhan juga berhasil menggulung  'diduga' sindikat  pengoplosan Gas dari Subsidi ke Non Subsidi di Perbatasan Metal
LABUHAN, Kepala Kepolisian Sektor Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan Kompol Rosyid Hartanto,SH.SIK.MH di dampingi Waka Polsek AKP Ponijo,SIP, Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan,SH dan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Besar Polsek Medan Labuhan Aiptu Safrizal Amir menggelar Konferensi Pers terkait pemaparan hasil penangkapan pelaku tindak pidana berbagai kejahatan kegiatan awal tahun 2019.

Hasil pengungkapan berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.

Dalam melaksanakan kegiatan Konferensi Pers itu sengaja Rosyid Hartanto menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari pengurus Kecamatan Medan Labuhan Drs H.Norman S untuk mengklarifikasi seputar aksi demonstrasi warga Griya Martubung terkait alih fungsi rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah kebaktian umat Kristiani yang 'diduga belum memiliki izin'.
Konferensi Pers digelar di Mapolsek Medan Labuhan  jalan Titi Pahlawan Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan ,Senin (14/1) sekira pukul 11.00 Wib. 

Dalam paparannya, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, SH.SIK.MH menjelaskan bahwa jumlah laporan yang diterima Polsek Medan Labuhan dalam Operasi Sikat 2019 sebanyak 3 laporan dengan jumlah tersangka 4 orang dari berbagai kasus diantaranya pencurian dengan pemberatan (Curat) ada 1 kasus, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ada 1 kasus serta minyak dan gas (Migas) ada 1 kasus.

“Operasi Sikat Toba 2019 Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus Ar (24) terlibat kasus Curat di lokasi Perumahan De Vista jalan Titi Pada Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti 2 mesin Dapat merk Shimizu, tersangka di jerat  Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” Ungkap Rosyid

Berikutnya,menurut keterangan tertulis yang diterima,Rosyid Hartanto menjelaskan petugas opsnal Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan jiga berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama Jef (18) dan Fah (21) yang keduanya terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi  Dusun II Pasar Lalang Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Dengan barang bukti yang dismankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, tersangka di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kita dari Polsek Medan Labuhan tidak ada kompromi untuk pelaku kejahatan," Tegas Rosyid

Selanjutnya team opsnal Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan juga berhasil menggulung RO (34) tersangka 'diduga' sindikat yang terlibat pengoplosan Gas dari Subsidi ke Non Subsidi di lokasi jalan Perbatasan Metal nomor 75 Kecamatan Medan Deli, dengan barang bukti 50 tabung gas 3 Kg, 20 tabung gas 12 Kg, 4 buah besi pipa bulat, 1 buah timbangan duduk merk Hanachi, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 20 buah hologram tutup tabung gas dan uang tunai Rp. 1.183.000.

“Tersangka akan di jerat dengan pasal 53 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan Pasal 62 Jo. Pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” Tutup Rosyid.(Ariel/NS)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.