Medan, (SHR) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus
mengejar dua orang anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),
yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi
biaya perjalanan dinas. Dimana, Polda Sumut telah menangani tiga anggota
DPRD Tapteng yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Tiga sudah ditahan. Dan dua orang lagi masih dalam pengejaran
oleh Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan
Atmaja, Rabu (5/12/2018).
Dua orang yang saat ini menjadi buronan oleh pihak kepolisian adalah
Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Awaluddin Rao, dan mantan
Ketua DPRD Tapteng, Sintong Gultom. Sementara tiga orang lainnya yang
telah ditahan oleh Polda Sumut pada Jumat (30/11/2018) kemarin adalah
Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.
Sebelum diperiksa dan ditahan, ketiga tersangka dijemput penyidik
menggunakan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka. Hal itu
dilakukan, karena sebelumnya para tersangka sudah 2 kali mangkir dari
panggilan penyidik.
“Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 49
saksi. Para saksi terdiri itu dari PNS hingga manajemen hotel di Medan,
Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado. Sejumlah barang bukti,
berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel
dan buku registrasi, pun telah diamankan,” papar Tatan.
Perlu diketahui, bahwa Kelimanya menjadi tersangka sebagaimana dimaksud
dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.
Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350.
Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah
menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan
2017.
Para tersangka juga disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan
diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1
KUHPidana. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.