Pemukulan 3 Anak Dibawah Umur Diduga Dianiaya Keluarga Oknum TNI Deliserdang Sumatera Utara



Medan ,(SHR)
Pemukulan disertain dengan penganiayaan terhadap 3 (tiga) orang dibawa umur diduga kuat
dilakukan oleh Keluarga Oknum TNI  dan Oknum TNI Deliserdang Sumatera Utara  dilaporkan oleh salah satu ibu korban yang
bernama Ibu Siti Amsah Br. Simamora ( Ibu Korban Tomson Sitepu ) ke Polsek Biru – biru pada
tanggal 21 Oktober 2018 dengan nomor polisi : LP/36/X/2018/SU/RES DS/Sek Biru-biru.
Didampingin oleh Pengacara Korban yaitu Trinov Fernando Siantur, A.Md.Par, SH , Ibu Siti Amsah
Br. Simamora menceritakan secara jelas dan tegas kejadian pemukulan serta penganiayaan
terhadapat 3 (tiga) orang anak dibawah umur tersebut.
Berikut kronologis kejadian tersebut “ Pada tanggal 20 Oktober 2018, ke 3 (tiga) anak bernama
Tomson Sitepu, Kiki Waruwu dan Mhd. Harun Alrasid kira kira sekitar pagi hari jam 6.30 hendak
bermain internet di WARNET desa Peria-ria yang dimiliki oleh Nando Tarigan, namun pada saat
itu ternyata Internet tersebut penuh dan mereka harus menunggu. Karena tidak ada tempat
duduk, maka mereka menunggu di samping kedai grosir pas di seberang warnet tersebut. Pada
saat itu posisi kedai grosir tertutup dan mereka duduk santai sambil cerita. Tetapi sekitar pukul
7.00 wib Nando Tarigan datang menghampirin mereka dan menuduh ke 3 (tiga ) anak tersebut
hendak mencuri di kedai tersebut dan langsung memukul mereka, serta Nando Tarigan
memanggil Ibunya yang bermarga Br. Barus (pemilik kedai tersebut ). Kemudian Ibu barus
tersebut keluar, dan memarahin serta memaki – maki ketiga anak tersebut dan kemudian
masuk ke rumah serta keluar lagi dari rumah sambil membawa Cabai pedas dan mengosok
cabai tersebut ke mulut dan telingat ke tiga anak tersebut. Sekitar 1 (satu) jam anak-anak
tersebut di pukul, dimarahin serta dianiaya oleh Nando Tarigan serta Ibu Barus , kemudian
memaksa anak-anak tersebut di bawa ke Kantor Polisi Sektor Biru-biru bersama petugas Babinsa.
Tiba di kantor Polisi, maka ke 3 (tiga) anak tersebut di masukkan ke dalam sel penjara oleh
petugas babinsa dan petugas jaga sekitar pukul 09.00 wib. Kemudian pada hari yang sama kira
– kira pukul 18.00 wib, datanglah seorang Oknum TNI yang bertugas di KORAMIL Kecamatan
Biru-biru yang bernama Efendi Tarigan dengan emosi yang tinggi dan marah-marah masuk ke
dalam sel penjara dan memukul anak-anak tersebut. Setelah di pukul di dalam sel, beberapa
jam kemudian petugas polisi polsek biru-biru mengeluarkan anak tersebut dari sel penjara dan
membawa ke kantor atau ruangan. Di dalam kantor atau ruangan, kembali lagi Oknum TNI yang
bernama Efendi Tarigan merasa belum puas dan kembali memarahin serta memukul mereka.
Kemudian pada tengah malam hari yang sama, ketiga orang tua anak tersebut bersama kepala
desa penen datang ke Polsek Biru-biru dan atas kesepakatan bersama pada esok harinya
tepatnya Hari Minggu Pagi tgl 21 Oktober 2018 ke 3 (tiga) anak tersebut di keluarkan oleh
Polsek biru-biru dengan wajib lapor karena tidak ada barang bukti atas tuduhan pencurian.
Merasa tidak senang anak mereka di pukul dan dianiaya , Berdasarkan saran Kepala Desa Penen
kec.Biru-biru, maka orang tua ke tiga anak tersebut yaitu Ibu Siti Amsah Simamora (ibu korban
Tomson Sitepu), Ibu Erna Wati Br. Halawa (Ibu korban Kiki Waruwu) dan Bapak Kosim Ginting
( ayah korban Mhd. Harun) membuat laporan Polisi di Polsek biru-biru serta kemudian di hari
yang sama membuat VISUM ke Puskesmas Kecamatan Biru-biru.
Sebelum di dampingi Pengacara Bapak Trinov Fernando Sianturi, SH, menurut Ibu Siti Amsah
Simamora, sepertinya Polres Deliserdang diduga bekerja lambat dan ada terkesan takut serta
tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan sama sekali
ke orang tua korban. Baru setelah saya dibantu oleh Pengacara (saya tidak membayar) yang
tanda tangan Kuasa pada tanggal 03 Desember 2018, maka tanggal 05 Desember 2018 saya
baru mendapat langsung 3 surat sekaligus yang berisi tentang pemberitahuan perkembangan
hasil penyelidikan yaitu yang tertanggal 09 November 2018 (No.B/678/XI/2018/Sat Reskrim),
14 November 2018 ( No.B/678.b/XI/2018/2018) dan terakhir 05 Desember 2018
(No.B/678.c/XI/Sat reskrim). Perkara ini di tangani oleh Penyidik Unit PPA AIPTU
D.MATONDANG, SH yang bertugas di Polres Kabupaten Deli Serdang. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.