Kapolres Sergai Berhasil Tangkap Sekdes Seirampah Pungli Surat Keterangan Tanah





Sergai,(SHR) Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Simpang Empat Kecamatan Seirampah Sergai ditangkap tim Saber Pungli Satreskrim Polres Sergai karena kepergok menerima uang untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun pemecahan surat tanah di Kantor Desa Simpang Empat Sei Rampah Sergai, Selasa (4/12) sekira pukul 11.00 Wib.
Dari tangan tersangka berinisial S, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua dokumen surat keterangan tanah untuk pemecahan 6 surat dan uang Rp 2.700 ribu.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim, AKP Alexander Piliang dan seluruh jajaran Reskrim Polres Sergai dalam pemaparan press relis di Mako Polres Sergai. Kamis (6/12) sore.
Juliarman menjelaskan, selain mengamankan tersangka S, awalnya tim saber pungli melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang tidak dikenal yakni Parman, Ngatemen dan Suriadi. Setelah dilakukan wawancara, Parman menjelaskan bahwa kedatangan dirinya ke kantor desa untuk melakukan pengurusan surat-surat tanah pemecahan atas nama dirinya dan keluarganya.
Saat pengurusan surat tanah tersebut parman dimintai uang sebesar Rp2.700.000. Kemudian tim menanyakan kepada Parman kemana uang tersebut diberikan dan selanjutnya Parman menjelaskan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada inisial S selaku sekretaris desa. Atas kejadian tersebut kemudian Tim Saber Pungli membawa para pelaku dan saksi ke Polres Sergai.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 12 A dari UU No.31 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200.000.000,- atau maksimal Rp 1.000.000.000 milyar. Dan pasal 12 A pindana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,” ucapnya.
Sementara menurut tersangka inisial S, dirinya baru 1 tahun lebih menjabat sebagai sekretaris desa dan dirinya baru pertama kali melakukan pengutipan liar tersebut. “Sebelumnya untuk pengurusan surat keterangan tanah (SKT) dan pemecahan surat tanah biasanya langsung kepada kepala desa. Saat kejadian kepala desa tidak berada ditempat dan diwakili dengan saya,” ujarnya.
Dirinya juga mengaku bahwa dana tersebut dipergunakan untuk biaya tukang ukur, materai, fotocopy jilid dan membayar saksi selebihnya untuk uang ucapan terimah kasih. Selain itu pengutipan ini dilakukan atas kesepakatan dan perintah atasanya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.