Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Selusin Bandit Narkoba


Belawan, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan mengungkap kasus narkoba di 3 lokasi dan mengamanka 12 tersangka..

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi waka Polres Kompol Taryono Raharja SH SIK dan Kasat Narkoba AKP.Edy Safari SH saat ditemui di Aula Wira Setya menerangkan, dari hasil penyelidikan personil Sat Narkoba terkait tindak pidana narkotika pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika  di tiga TKP.

“TKP pertama di Jalan Asahan Uni Kampung Belawan Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan ada 5 tersangka yakni AS alias Ucok (57) warga jalan Kampak Uni Kampung Lingkungan 12 ,G (52) warga jalan Asahan PT II , S alias Bagong (33) warga jalan Serdang IV No 5 ketiga tersang berasal dari Kelurahan Belawan 1, DI (21) warga jalan Asahan PT.II, dan C alias Udin (38) warga jalan Asahan PT II Uni kampung dari Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan,” ujarnya Senin Siang (19/11)

Lanjut perwira berpangkat dua melati emas ini, adapun barang bukti yang disita yakni sabu-sabu dengan berat kotor 5,68 gram, Ganja dengan berat kotor 12,77 gram, alat hisap sabu dan di tes urine dinyatakan positif.

Lanjut mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Poldasu ini, pada saat dilakukan penggerebekan S alias Bagong ditemukan di kediamannya sedang tersangka AS Alias Ucok dan G yang sedang duduk di dalam rumah dan ditemukan barang bukti di dalam rumah.



“Tersangka mengakui barang bukti miliknya, disisi lain tersangka atas nama DI,  C alias udin dan S alias Bagong mencoba melarikan diri kemudian personil satnarkoba mengamankan tersangka selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, TKP kedua di jalan Titi panjang Gang II Paluh Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan dengan tersangka 5 orang yakni P (23) warga Gang 5 Paluh Kel.Belawan II Kecamatan Medan Belawan, tersangka ES (36) Warga jalan Bunga Likungan 4 Kecamatan Medan Belawan, tersangka CA (35) Warga Gang 2 Titi Panjang Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, tersangka S (43) Warga Gang 2 Paluh Lingkungan 29 Kelurahan Belawan Bahari dan tersangka KS (35) warga Gang 2 Paluh Likungan 29 Kelurahan Belawan Bahari.

“Dari para tersangka ditemukan barang bukti Sabu dengan berat kotor 0,20.gram, alat hisap sabu dan setelah di tes urine para tersangka dinyatakan positif. Kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang dilanjutkan dengan penyelidikan, setelah dapat dipastikan lalu tim langsung melakukan pengrebekan, dan dari hasil pengrebekan ditemukan barang bukti dari kediaman tersangka S. Sementara tersangka CA baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu kemudian personil mengamankan tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses,” ujar Kapolres.

Untuk TKP yang ketiga, Kapolres menerangkan pihaknya melakukan penggerebekan  di Kampung Bahari Lingkungan10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dengan jumlah tersangka 2 orang yakni R (58) warga Kampung Bahari Likungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dan tersangka MHL Joul (39) warga jalan Sekata Gang Alfalah Lingkungan XII Kecamatan Medan Barat dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 1.02 gram, ganja dengan berat kotor 49.44 gram dan setelah dites urine tersangka juga positif.

“ Kedua tersangka ditangkap juga berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dapat dipastikan kemudian langsung dilakukan pengrebekan dan dari hasil pengrebekan ditemukan barang bukti dari kediaman tersangka R.lalu personil Satnarkoba mengamankan tersangka selanjutnya tersangka berikut,” ujarnya.

Kapolres  kembali menerangkan bahwa para tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Pasal 112 ayat 1pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal 111 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal 127 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

Saat di tanya para wartawan, Ikhwan menjelaskan saat ini pihaknya terus berupaya untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja khususnya di wilayah hukumnya (Ariel).
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.