Polsek Medan Labuhan Papar Kasus Kejahatan Narkotika, Pencabulan dan Penggelapan


LABUHAN, Polsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH didampingi Waka Polsek AKP Ponijo SIP dan Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan SH. Rabu (21/11/18), sekira pukul 10.30 wib, mengadakan konfrensi Pers.Dalam pemaparan konferensi tersebut Kapolsek Medan Labuhan memaparkan kasus yang berhasil diungkap dari kasus narkotika, pencabulan, penggelapan, pencuria

"Sebanyak 13 orang, 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Turut juga diamankan sebagai barang bukti 0,5 gram sabu, baju tidur satu set beserta celana dalam dan bra, satu unit printer, satu unit TV LED dan dua buah tabung gas. Dari keseluruhan tersangka sedang dilakukan pengembangan pemeriksaan dan para tersangka akan di hukum sesuai dengan undang yang berlaku,” ujar Kompol Rosyid 

Sementara dua orang pelaku pencabulan dengan inisial SIP alias I (21) dan MR (24) akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 dan pelaku Narkoba berinisial RA (41) akan dikenakan pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU No 35 tahun 2009, serta 2 pelaku Curat dikenakan pasal 363 KUHP, lalu 4 pelaku Curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHP dan 4 pelaku penipuan dan atau penggelapan akan dikenakan pasal 372 Subs 378.(Red)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.