Kepsek SMKN 1 Madang Deras Batubara Diadili Di PN Medan

MEDAN, SHR – Kepala Sekolah SMKN 1 Medang Deras  Kabupaten Batubara, Muara Bagus Pria 41 Tahun ini dianggap merugikan negara sebesar Rp 436 juta rupiah bersama dua pelaku lainnya yang telah terlebih dahulu meninggal dunia yakni Ketua Tim Unit Sekolah Baru (Alm) Nirwansyah dan Konsultan Pengawas (Alm) Zulkarnain Panjaitan.dimana beliau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan sekolah di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2016.
Muara Bagus yang seorang diri duduk dikursi pesakitan sambil memegang microphone tampak sesekali menganggukan kepalanya saat mendengarkan dakwaan JPU yang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Bagus juga memohon majelis hakim yang dipimpin Ferry Sormin untuk dapat menangguhkan penahanannya.
Intinya Yang Mulia, Istri saya sangat membutuhkan saya dan anak-anak saya masih kecil-kecil. Dengan ini saya bermaksud mendapatkan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota,” ucap Bagus membacakan sedikit permohonan pengalihan tahanan kepada hakim, Kemarin sore
Nantilah itu ya. Pada sidang selanjutnya kita putuskan,” jawab Hakim Ketua Ferry Sormin singkat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ario Wicaksono dari Kejaksaan Negeri Batubara membacakan beberapa lembar kertas terkait proyek pembangunan SMKN 1 Medangderas yang bersumber dari APBN sebesar Rp 2,49 Miliar Rupiah.
Namun, selama proyek berlangsung,Muara Bagus bersama kedua rekannya tersebut melakukan mark-up dan pertanggungjawaban fiktif dalam proyek Unit Sekolah Baru (USB) yang digagas pemerintah.
Hasil Audit BPKP-Sumut ditemukan kerugian negara Rp 436 juta tanggal 9 April 2018. Kemudian ditemukan adanya bon faktur palsu yang dibuat terdakwa Muara Bagus atasnama Panglong UD Bangun Mas,” ucap Ario.
Sambung Ario, Terdakwa Muara Bagus terbukti secara bersama-sama melakukan mark-up proyek yang semula bangunan tersebut ditaksir hanya Rp 2,06 Miliar namun dinaikkan menjadi Rp 2,49 Miliar. Adapun selisih angka tersebut dalam dakwaan Ario dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut diduga bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” Ungkap Ario Wicaksono....
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.