Diduga Korupsi DAK Proyek Swakelola, Kepala Sekolah Serta Tujuh Guru Jadi Tersangka




Nias, (SHR) Diduga Melakukan Korupsi secara bersamasama dalam proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Negeri 078441 Ladea Orahua Kecamatan Gido Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2016, Kepala Sekolah bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Korupsi.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK,MH dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias, Kamis (8/11/2018) mengungkapkan bahwa proyek pembangunan RKB dengan anggaran sebesar Rp. 434.385.000,- tersebut realisasinya hanya mencapai 8,2% dari pembangunan yang diharapkan sesuai dengan RAB.
Deni menjelaskan, para tersangka dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 398.858.100 ini, membuat laporan pertanggungjawaban ktif sesuai dengan wewenang dalam jabatan masing-masing serta tidak dikerjakan secara swakelola sesuai aturan yang berlaku.
Adapun kedelapan tersangka atas proyek pembangunan tersebut yakni BZ sebagai Kepala Sekolah; DEEL sebagai Ketua Panitia Pembangunan; JG sebagai Sekretaris Panitia Pembangunan; MF sebagai bendahara Panitia Pembangunan; IZ sebagai Tenaga Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Nias; YG dari unsur Komite Sekolah; KMI sebagai Penanggungjawab teknis Panitia Pembangunan; dan ML sebagai PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.
Atas tindakan yang telah dilakukan, Lulusan Akpol ini mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 lebih subs pasal 9 dari UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Yo Pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.