Satu Pelaku Diduga Pembuatan Surat Izin Pengemudi (Sim) Dan KTP Palsu Ditangkap Sat Lantas Polres Nias



Nias (SHR) Satu orang diduga pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu ditangkap personil sat Lantas Polres Nias di jln.Yosudarso Gunungsitoli Jumat, (28/9/2018).
Tersangka yang ditangkap berinisial MIL (36) tahun warga Jln. Yosudarso Gunungsitoli yang di duga pembuat SIM Palsu, sementara JMZ seorang pengemudik Truk yang diduga menggunakan SIM Palsu.
“MIL ini diduga berperan pembuat SIM palsu,” kata IPDA Hendrik P. Syaputra, SH Senin (9/10/18).
Hendrik juga menjelskan bahwa, Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pembuatan SIM dan KTP palsu, berkaitan degan hal tersebut maka anggota Unit Turjawali Sat Lantas Polres Nias melaksanakan giat Patroli Hunting System.
Sekitar pukul 15.30 WIB di Jln. Soekarno Gunungsitoli Personil Turjawali Sat Lantas Polres Nias memberhentikan 1 (Satu) unit mobil Truk yang dikemudikan oleh Inisial JMZ dan setelah dilakukan pemeriksaan surat surat kendaraan, si Sopir inisial JMZ menunjukkan satu lembar yang di duga menyerupai SIM (Surat Izin Mengemudi) Diduga Palsu Jenis B1.
Personil Sat Lantas Polres Nias karena merasa mencurigai SIM si Pengemudi tersebut kemudian Personil Turjawali membawa ke Pos Kota Sat Lantas Res Nias, selanjutnya oleh Kanit Turjawali IPDA Hendrik P.Syahputra,S.H., beserta Personil Turjawali melakukan Interogasi kepada Supir tersebut.
Berdasarkan hasil Interogasi didapat info bahwa tempat pembuatan di Fotocopy daerah Saombo, lalu Kanit Turjawali beserta Personil menuju TKP dan sesampainya di TKP yang diketahui bernama BASS Fotocopy dan mengamankan 1 (satu) orang operator komputer yang sekaligus pemilik/penyewa toko Inisial MIL.
Selain menangkap kedua pelaku pembuat dan pemilik, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit CPU dan 1 unit monitor,
– 2 KTP asli yg akan dicetak palsu,
– 2 KTP palsu
– uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 24 lbr
– uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 4 lbr
– uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 12 lbr
– uang pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 18 lbr
– uang pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 7 lbr.
Kepada awak media, para pelaku mengaku menjual SIM dan KTP tersebut dengan tarif Harga selembar SIM senilai Rp 20.000 ribu.
Akibat perbuatanya kepada pelaku di kenakan dengan pasal 264 atau 266 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.