Ayat Bejat Selama 3 Tahun Mencabuli Anak Kandungya



Sergai, (SHR) Kelakukan bejat  Pelaku Bernama EJ Panjaitan (47) seorang petani asal Dusun 1, Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya terbongkar. Pasalnya, selama tiga tahun, ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri masih dibawah umur, sebut saja namaya Melati (16). Padahal pelaku masih memiliki seorang istri dan empat anaknya yang juga tinggal serumah dengannya. Namun pelaku tidak dapat mengendalikan nafsu bejatnya itu akhirnya nekat masuk kedalam kamar anak sulungnya tidur dengan adik-adiknya. Guna meloloskan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan dilakukan pelaku terhadap dirinya. Akibat dibawah ancaman korban digauli ayah kandungnya sendiri selama 3 tahun. Pengakuan Panjaitan, dirinya menggauli anak kadungnya sejak duduk dibangku kelas 2 SMP. Perbuatan dilakukannya setiap malam saat istrinya tertidur lelap. “Awalnya aku ciumi dan dadanya aku peras.Jumat (7/9/2018). Namun dua tahun belakangan ini, pelaku melakukan hubungan badan dengan anak sulungnya tersebut. Bahkan setiap ada kesempatan dirinya melampiskan nafsu bejatnya pada anak kandungnya sendiri. “Awalnya aku ancam dia supaya jangan mengadu pada ibunya. Habis itu dia diam dan pasrah,” kata Panjatan. Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, tertangkapnya Panjaitan atas adaya laporan korban ke Polres Sergai prihal perbuatan tersangka telah mencabulinya. “Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1,2 jo Pasal dan 6E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.