Medan, (SHR) Subdit IV Ditreskrimum dan
Subdit III Ditreskrimsus Poldasu menangkap seorang Kepala Pasar dan tiga
anggotanya karena kedapatan melakukan pungutan liar terhadap para pedagang,
Jumat (24/8) sekira pukul 12.30 Wib.
Keempat pelaku yang diamankan di Pajak
Marelan Kecamatan Medan Marelan yakni AS (48) Kepala Pasar warga Jalan Tempirai
21 No 15 Martubung, RM (47) selaku karyawan P3TM warga Jalan Takenaka Gang
Family Lingkungan V Kelurahan Paya Pasir Medan Marelan, R (49) anggota P3TM
Pasar Marelan warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Medan Marelan dan MAR
(50) Bendahara atau Sekretaris P3TM Pasar Marelan warga Marelan Raya Lingkungan
7 Rengas Pulau Marelan. Rotua Sinaga (48) warga Jalan Kemenangan Gang Mulio
Pancing dengan barang bukti uang senilai Rp 2 juta rupiah, 4 Ponsel dan Tas
ransel warna ungun yang berisikan berkas-berkas dan barang bukti.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum
Poldasu AKBP Leonardo Simatupang SIK yang memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT)
mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan berita di
Medsos adanya pelaku Tindak Pidana Pungutan Liar di pajak Marelan.
Kemudian Team Opsnal yang dipimpin oleh
Akbp Leonardo Simatupang, SIK bersama anggota yakni AKP Manson Nainggolan
SH MSi, Iptu TP Napitupulu, Iptu OD Panjaitan, Bripka Irfan Siregar, Brigadir
Marthin Saragih, Briptu Dimas dan Briptu Faisal melakukan lidik terhadap
pedagang pajak Marelan.
“Dan tenyata benar telah terjadi jual
beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM, dan uang tersebut di setorkan
kepada Kepala PD Pasar Marelan. Adapaun harga satu meja sebesar Rp.12 juta,
dengan uang panjar sebesar Rp 3 juta dan kekurangannya dapat dicicil pedagang
ke P3TM. Kemudaian P3TM menyetorkan uang tersebu ke Kepala PD Pasar Pajak
Marelan. Selanjutnya Team Saber Pungli mengamankan para pelaku dan menyerahkan
ke Unit Saber Pungli Polda Sumut,” ujarnya.
Lanjut Kasubdit
Renakta saat ini para tersangka telah diamankan bersama barang bukti, begitu
juga dengan korban saat ini telah diminta keterangannya. (Rencana tindak
lanjutnya segera menyiapkan BAP untuk mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU). (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.