Remisi Kemerdekaan 22 Warga Binaan Bebas Murni Lapas Kelas I A Tanjunggusta



Medan, (SHR) Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-73 tahun Jatuh Tanggal 17 Agustus 2018, 22 warga binaan raih Remisi bebas murni, Dimana acara Di  Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

Disampaikan Kalapas Tanjunggusta Budi Argap Situngkir kepada wartawan yang menyambanginya usai makan siang di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Ia menyebut telah mengajukan 615 warga binaan untuk mendapatkan Remisi."Kita ajukan sekitar 615 warga binaan yang kita anggap telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik dan disetujui semuanya oleh Kemenkumham. Kemudian ada 22 warga binaan yang meraih bebas murni," ujar mantan Kalapas Tebingtinggi ini kepada Awak Media Jumat (17/8/2018).

Budi Situngkir juga menerangkan hingga kini Lapas Klas IA Tanjunggusta juga mengajukan Remisi untuk 1.900 narapidana ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Dimana Remisi Masih  diproses karena masih belum memenuhi syarat dan biasanya juga warga binaan yang kasus Narkotika dan memang punya syarat-syarat tertentu, Tapi itu mungkin nanti kedepan juga mendapat Remisi.
Diketahui sebelumnya, pelaksanaan pemberian Remisi bebas murni kepada perwakilan warga binaan di Lapas Klas IA Tanjunggusta diberikan secara simbolis oleh PJ Gubernur Sumatera Utara Eko Subowo dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Priyadi. (ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.