Medan, (SHR) Mabes Polri kembali mengeluarkan surat telegram (TR) untuk jabatan baru dalam tubuh Polri. Hal itu tertuang dalam TR Nomor: ST/2015/VIII/KEP/2018 yang dikeluarkan pada, Senin (13/08/2018).
Dalam surat, ini di halaman kedua poin ke 15 tertulis bahwa Irjen Pol
Paulus Waterpauw yang menduduki jabatan sebagai Kapolda Sumut
(Kapoldasu) dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (Penugasan PD
Lemhannas RI). Menurut TR tersebut, posisi jabatan Kapolda Sumut
digantikan oleh Brigjen Pol Agus Andrianto yang sebelumnya menjabat
sebagai Wakapolda Sumut. Sementara itu, untuk posisi Wakapolda Sumut
digantikan oleh Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. Sebelumnya Mardiaz
menduduki jabatan Koorspripim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat dikonfirmasi wartawan
melalui selulernya, mengatakan jika mutasi di tubuh Polri merupakan hal
yang biasa untuk penyegaran. Dia juga membenarkan, jika Brigjen Pol Agus
Andrianto ditugaskan menjadi Kapolda Sumut dan Kombes Pol Mardiaz Kusin
Dwihananto menjadi Wakapolda Sumut. "Kita sudah tentukan 14 hari
setelah TR (keluar) harus disertijabkan. Itu memang sudah ketentuan,"
katanya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.