Mabes Polri Mengeluarkan Surat Telegram Polri, Kapolda Sumut Diganti




Medan, (SHR) Mabes Polri kembali mengeluarkan surat telegram (TR) untuk jabatan baru dalam tubuh Polri. Hal itu tertuang dalam TR Nomor: ST/2015/VIII/KEP/2018 yang dikeluarkan pada, Senin (13/08/2018).
Dalam surat, ini di halaman kedua poin ke 15 tertulis bahwa Irjen Pol Paulus Waterpauw yang menduduki jabatan sebagai Kapolda Sumut  (Kapoldasu) dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (Penugasan PD Lemhannas RI). Menurut TR tersebut, posisi jabatan Kapolda Sumut digantikan oleh Brigjen Pol Agus Andrianto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Sumut. Sementara itu, untuk posisi Wakapolda Sumut digantikan oleh Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. Sebelumnya Mardiaz menduduki jabatan Koorspripim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, mengatakan jika mutasi di tubuh Polri merupakan hal yang biasa untuk penyegaran. Dia juga membenarkan, jika Brigjen Pol Agus Andrianto ditugaskan menjadi Kapolda Sumut dan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjadi Wakapolda Sumut. "Kita sudah tentukan 14 hari setelah TR (keluar) harus disertijabkan. Itu memang sudah ketentuan," katanya.
Disinggung mengenai baru kali pertama Wakapolda Sumut menjadi Kapolda, Setyo menyatakan semua keputusan adalah kebijakan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). "Polda Sumut tetap tipe A. Yang jelas, ini dalam rangka mutasi rutin dan itu merupakan kebijakan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi. (ceria)-
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.