Sidang Pemalsuan Oli Federal berjalan Alot



MEDAN, (SHR) Sidang lanjutan kasus pemalsuan oli palsu bermerk Federal digelar Pengadilan Negeri Medan. Sempat molor dari jadwal Pukul 10.00 WIB akhirnya sidang dimulai pada pukul 15.40 WIB di ruang Cakra 7.Suasana sidang berjalan alot saat mengulas perbedaan ciri-ciri oli yang resmi dengan yang menjadi barang bukti.

Materi sidang yang dijadwalkan adalah mendengarkan kesaksian kesaksian korban pelapor yakni Perusahaan Federal Oil dan Distributor tunggal untuk Sumatera Utara yang diwakili Budi bagian Distribusi PT. Federal Karyatama dan Yansen sales Manager PT. Lotus Pradipta Mulya.
Berjalannya sidang diawali dengan sumpah, saksi Federal Oil Jakarta yakni Budi mengungkapkan oli resmi federal memiliki beberapa karakter. "Setiap produk ada kode printer barcode, jadi pada kode barcode ada kode wilayahnya, ada label dan perbedaan tutup botol, Itu bisa diuji lab keasliannya," ujarnya.Bahwa pelumas ultratec kami produksi dan diedarkan ke Sumatera Utara sekira bulan Maret 2016, jelas Budi"Barang yg kami jual ke Terdakwa supreme ultratec (kemasan lama) sedangkan yang ada di Persidangan  ultratec kemasan baru," Tegas Yansen"Kode pada barang bukti tidak ada dalam sistem kami,berarti bukan produk resmi kami" jelas Budi"Kulit jeruk pada bahu botol jelas,tegas dan teratur sedangkan barang bukti kulit jeruknya tidak teratur dan kurang tegas. Federal Oil asli jika labelnya diberi sinar UV maka akan terlihat tulisan federal Oil sedangkan barang bukti tidak ada apa-apa." Ujar Yansen dan Budi bergantian.Menanggapi kerugian yang dialami perusahaan distributor tunggal Federal Oil (PT Lottus) untuk penjualan Sumatera Utara, Yansen selaku saksi mengungkapkan banyaknya komplain dan penjualan drastis akibat pemalsuan yang diduga dilakukan Terdakwa Suhardi Sujarwolau alias Ayi.

"Kita alami penurunan penjualan sampai 20% karena oli beredar di pasar palsu dan dijual dibawah Harga Eceran Tertinggi. Kemungkinan yang diubah komposisi aditifnya," ujar Yansen.
"Kita tidak bisa mencapai target yang ditentukan oleh Produsen baik setiap bulannya maupun tahunan karena maraknya peredaran pelumas palsu ini." Tegas Yansen.Menanggapi pernyataan saksi, kuasa hukum terdakwa Ayi menegaskan beberapa kali kepada saksi agar memberikan kesaksian fakta sambil membacakan salah satu ayat dalam KUHAP. "Hei Bro berikan saksi sesuai fakta, kalau salah hati hati bisa dituntut," ujar pengacara Terdakwa. Atas pernyataannya itu pengacara terdakwa mendapat teguran dari ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan.Pengacara Terdakwa ungkapkan perbedaan antara data faktur yang dimiliki PT Lotus. Pengacara juga Terdakwa singgung pertanyaan pengawasan distribusi hulu dan hilir oli federal."Ya kita liat aja kedepan, kan bisa kita lihat kesaksian mereka (Pelapor)," ujar pengacara terdakwa pasca Persidangan  kepada Tribun Medan.Sidang selanjutnya rencananya kembali digelar satu pekan kedepan pada tanggal 5 Juli 2018 dengan materi saksi kembali dari Federal Oil dan Saksi Ahli (ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.