MEDAN, (SHR) Polsek Medan Baru kembali terpaksa menembak dua resedivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Rabu (4/7/2018) jam 19:00 WIB.
Salah seorang dari pelaku terpaksa di
hadiahi timah panas , kedua pelaku yang bernama Cindy Ravian (30)
penduduk Jalan PWS Nomor 16 dan Haryandi (42) warga Jalan PWS Gang Mawar
Nomor 10 E Medan ini merampas Ponsel milik Laurencia Lilin Danda Sari
Nazara ketika hendak memesan taksi online lewat aplikasi pada hari Rabu 4
Juli 2018 di sebuah halte yang terletak di Jalan Gatot Subroto
Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Korban yang sangat bersedih karena
handphone kesayanganya ya ia beli dari hasil keringatnya langsung
melaporkan kejadian yang dialaminya ke polsek Medan Baru dengan nomor
Laporan Polisi No : LP / 826 / VII/ 2018 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek
Medan Baru tanggal 4 Juli 2018.
Polisi berpakaian preman langsung turun ke TKP melakukan penyilidikan dan identifikasi para pelaku.
Kapolsek Medan Baru didampingi Kanit Reskrim, Iptu Said Hussesin di Mapolsek Medan Baru pada paparan kasus ,Sabtu, (7/7/2018).
Sambungnya lagi ia menjelaskan, petugas
telah berhasil mengidentifikasi dan telah memperoleh informasi tentang
keberadaan kedua pelaku langsung memburu keduanya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6
Juli 2018 sekira pkl 19.00 Wib diketahui keberadaan kedua pelaku sedang
berada di seputaran Jalan Iskandar Muda tepatnya di sebelah gedung bekas
Medan Plaza. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek
Medan Baru langsung melakukan pengintaian dan penangkapan,” kata Kompol
Martuash.
Pada saat ditangkap, kedua pelaku
melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga anggota
terpaksa memberikan tembakan kearah kaki pelaku.
Sebelumnya anggota telah membirikan tembakan peringatan
“Kedua pelaku tidak mengindahkan
tembakan peringatan tersebut sehingga kedua residivis ini terpaksa
diberi tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kakinya,”
sebut Martuasah Tobing di Mapolsek Medan Baru ini .
Pelaku langsung diboyong ke Rumah Sakit Bahyangkara guna mendapat perawatan medis.
Usai mendapat perwatan, ungkap Kapolsek ,
pelaku yang sudah berulangkali melakukan aksi serupa di wilayah hukum
Polrestabes Medan bersama barang bukti berupa Honda Beat plat BK 2204
AEM, Helm, Jaket dan Ponsel Vivo warna gold langsung digelandang ke
Mapolsek Medan Baru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Imbas perbuatannya, pelaku yang pernah
ditangkap Polsek Medan Baru pada tahun 2016 lalu harus kembali mendekam
di balik jeruji pengap rumah tahanan kepolisian,” pungkas Kompol
Martuasah Tobing (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.