Batangkuis, (SHR) Pihak kepolisian dari
Polsek Batang Kuis akhirnya mengungkap kasus pembobolan uang yang diambil dari
kartu ATM curian. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Faisal
Nasution (40), Ahmad Sofyan Matondang (39), Muhammad Syafii Matondang (33) dan
Muamar (32). Kapolsek Batangkuis, AKP B Panjaitan, dalam keterangannya kepada
wartawan mengatakan, dari aksi keempat terduga pelaku, para korban mengalami
kerugian hingga puluhan juta rupiah. Polisi sudah mengamankan barang bukti,
antara lain 13 kartu ATM berbagai bank. Ketika dihadapkan dengan wartawan dalam
konferensi pers di Mapolsek Batang Kuis, Jumat (20/7/2018), satu dari empat
tersangka sempat menangis. Ahmad Sofyan Matondang, berlinang air mata karena
mengingat anak-anaknya. “Aku ingat dua anak ku yang masih kecil-kecil. Nyesal
kali aku jadi gini,” tutur Sofyan. Ia mengaku sudah beberapa kali beraksi di
kawasan Medan dan Deliserdang. Dikatakannya, salah seorang korban ada yang
menyimpan Rp13 juta di rekening yang diambilnya melalui ATM. Meski begitu,
Sofyan tidak bisa menjawab untuk apa saja uang hasil kejahatan itu ia gunakan.
Penyelidikan dilakukan oleh personel Polsek Batangkuis setelah menerima laporan
dari Dwita Sri Lestari. Wanita itu menjadi korban setelah menggunakan mesin ATM
yang ada di Bank Mandiri, Jalan Medan-Batangkuis. Berdasarkan pengaduan itu,
personel Polsek Batangkuis kemudian melakukan penyelidikan. “Dari laporan itu
kita melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan pihak bank. Berdasarkan
rekaman CCTV selanjutnya kita berhasil mengidentifikasi wajah terduga pelaku,”
sebut Kapolsek AKP B Panjaitan. Lanjut Panjaitan, foto-foto itu kemudian
disebarkan ke informan polisi. “Pada tanggal 15 Juli 2018 lalu, informan kita
melaporkan bahwa mereka (pelaku) berada di dekat ATM Mandiri. Baru kemudian
anggota kita turun ke lokasi dan mengamankan ada dua orang di TKP,” rinci
Panjaitan. Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap kedua orang itu, mereka
mengakui bawa ada temannya di hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting. “Baru
disana kita amankan empat orang lagi,” lanjut B Panjaitan. Dalam beraksi, para
pelaku terlebih dahulu mengerjai mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
Selanjutnya pelaku mengawasi setiap orang yang datang dan akan mengambil uang.
Ketika calon korban hendak melakukan transaksi, kartu ATM itu akan tersangkut
dan sulit untuk dikeluarkan. Selanjutnya, pelaku pun masuk lalu menawarkan diri
untuk membantu. “Setelah pura-pura membantu kemudian pelaku ini minta nomor PIN
(Personal Identification Number) ATM korban. Setelah PIN didapat, pelaku
kemudian mengeluarkan kartu ATM korban, lalu menukarnya dengan [kartu] ATM yang
sudah mereka sediakan,” jelas Panjaitan. Para tersangka kini dijerat dengan
pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pencara 7 tahun. (fan) BACA JUGA:
Dua Sepesialis Pencuri di ATM Diringkus Polisi (ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.