Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pencuri ATM





 Batangkuis, (SHR) Pihak kepolisian dari Polsek Batang Kuis akhirnya mengungkap kasus pembobolan uang yang diambil dari kartu ATM curian. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Faisal Nasution (40), Ahmad Sofyan Matondang (39), Muhammad Syafii Matondang (33) dan Muamar (32). Kapolsek Batangkuis, AKP B Panjaitan, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, dari aksi keempat terduga pelaku, para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Polisi sudah mengamankan barang bukti, antara lain 13 kartu ATM berbagai bank. Ketika dihadapkan dengan wartawan dalam konferensi pers di Mapolsek Batang Kuis, Jumat (20/7/2018), satu dari empat tersangka sempat menangis. Ahmad Sofyan Matondang, berlinang air mata karena mengingat anak-anaknya. “Aku ingat dua anak ku yang masih kecil-kecil. Nyesal kali aku jadi gini,” tutur Sofyan. Ia mengaku sudah beberapa kali beraksi di kawasan Medan dan Deliserdang. Dikatakannya, salah seorang korban ada yang menyimpan Rp13 juta di rekening yang diambilnya melalui ATM. Meski begitu, Sofyan tidak bisa menjawab untuk apa saja uang hasil kejahatan itu ia gunakan. Penyelidikan dilakukan oleh personel Polsek Batangkuis setelah menerima laporan dari Dwita Sri Lestari. Wanita itu menjadi korban setelah menggunakan mesin ATM yang ada di Bank Mandiri, Jalan Medan-Batangkuis. Berdasarkan pengaduan itu, personel Polsek Batangkuis kemudian melakukan penyelidikan. “Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan pihak bank. Berdasarkan rekaman CCTV selanjutnya kita berhasil mengidentifikasi wajah terduga pelaku,” sebut Kapolsek AKP B Panjaitan. Lanjut Panjaitan, foto-foto itu kemudian disebarkan ke informan polisi. “Pada tanggal 15 Juli 2018 lalu, informan kita melaporkan bahwa mereka (pelaku) berada di dekat ATM Mandiri. Baru kemudian anggota kita turun ke lokasi dan mengamankan ada dua orang di TKP,” rinci Panjaitan. Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap kedua orang itu, mereka mengakui bawa ada temannya di hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting. “Baru disana kita amankan empat orang lagi,” lanjut B Panjaitan. Dalam beraksi, para pelaku terlebih dahulu mengerjai mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Selanjutnya pelaku mengawasi setiap orang yang datang dan akan mengambil uang. Ketika calon korban hendak melakukan transaksi, kartu ATM itu akan tersangkut dan sulit untuk dikeluarkan. Selanjutnya, pelaku pun masuk lalu menawarkan diri untuk membantu. “Setelah pura-pura membantu kemudian pelaku ini minta nomor PIN (Personal Identification Number) ATM korban. Setelah PIN didapat, pelaku kemudian mengeluarkan kartu ATM korban, lalu menukarnya dengan [kartu] ATM yang sudah mereka sediakan,” jelas Panjaitan. Para tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pencara 7 tahun. (fan) BACA JUGA: Dua Sepesialis Pencuri di ATM Diringkus Polisi  (ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.