Binjai, (SHR) Penangkapan pelaku Pungli di Langkat, oleh Kasubdit Tipikor Polda Sumut bersama Dikrimum Polda Sumut diapresiasi positif oleh sejumlah sopir truk pengangkut material galian C. Hal itu disampaikan salah seorang sopir bernama Buyung (40), warga Kecamatan Selesai kepada Awak Media,
“Saya berterima kasih kepada bapak
Kapolda Sumatera Utara yang telah melihat nasib kami para sopir truk
ini. Kami sangat senang, para pelaku pungli itu sudah diamankan.
Bagaimana tidak pak wartawan, kami sudah bekerja jadi sopir selama dua
tahun tetapi terus menerus dikutip oleh orang-orang dikampung itu
apabila kami melintas dari desa tersebut. Darimanalah uang saya pak mau
ngasinya. Terpaksalah dari gaji saya pak. Dan kalau nggak dikasi maka
saya diancam nggak bisa lewat dari desa itu. Dan mobil kami pernah juga
dilempar batu pak. Yang jelas brutallah mereka itu pak,” cetus pria
beranak dua ini, Selasa (10/7/18) sekira pukul 20.00 wib.
Masih kata sang sopir, lebih ratusan
truk yang melintas dari daerah tersebut dan selalu memberikan uang
sebagai upeti dan jika tidak diberikan maka akan diancam tidak bisa
melewati desa tersebut.
“Ada ratusan truklah kayaknya. Dan tiap
hari itu, dan selama saya bekerja jadi sopir selama dua tahun, setiap
hari saya kasi tiga puluh ribu, itu sama mereka dikasikan. Jika nggak
dikasi ya saya nggak bisa lewat,” jelas sumber kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga
terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) diamankan oleh Kasubdit Tipikor
Polda Sumatera Utara, AKBP. Doni Sembiring, SIK., bersama personil
Krimum Poldasu, yakni, Kevin Tarigan (21), Jaya Putra Bangun (31),
Abdinta Tarigan (38), di Desa Bandar Sakti atau Desa Betengar, Kecamatan
Sirapit, Kabupaten Langkat, Selasa (10/7/18) sekira pukul 18.35 wib.
“Ketiga tersangka ini tertangkap tangan
saat menerima sejumlah uang dari para sopir truk, yang kebetulan
melintas dari daerah tersebut untuk membawa material galin C. Setiap
harinya para pelaku pungli itu meminta uang senilai 30 ribu hingga 35
ribu rupiah. Dan telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Jika
dikalikan maka 30 ribu rupiah kali 220 truk berjumlah,
Rp.6.600.000,-.Kasarnya saja jika dikalikan selama sebulan maka 30 x Rp.
6.600.000,- sama dengan Rp. 198.000.000,-. Jika ditotal selama setahun
Rp. 198.000.000,- dikali 12 bulan, berjumlah Rp.2.376.000.000,-.,” papar
mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini.
Lebih lanjut kata Doni, penangkapan
berawal informasi dari masyarakat beberapa waktu lalu dan dimonitor oleh
Polda Sumut selama beberapa hari.
“Kita sudah pantau beberapa hari
sebelumnya, dan kita lakukan penangkapan langsung pada operasi tangkap
tangan. Saya melakukan penangkapan bersama personil Direktorat Kriminal
Umum Polda Sumut berdasarkan perintah Direktur Kriminal Khusus Polda
Sumut, bapak Kombes.Pol. Toga Panjaitan. Kita sikapi aduan masyarakat
yang resah dengan ulah para pengutip liar tersebut. Siapa sangka kutipan
itu bisa capai miliran rupiah ?,” kata Doni.
Doni menambahkan, ketiga terduga
diamankan bersama barang bukti, pisau cutter, uang tunai Rp.
1.915.000,-, kumpulan bon sebagai modus meminta uang, 2 rekap, dan satu
unit truk pengangkut material milik korban.
“Malam ini kita berangkatkan ke Polda Sumut dan ketiganya kita lakukan
pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kasubdit Tipikor. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.