Medan, (SHR) Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya meringkus Faisal Abdi alias Bombay, pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Batak di kediaman mertuanya komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol
Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan sudah ditangkap tersangka pelaku ujaran
kebencian terhadap suku Batak.
Dijelaskan penangkapan tersangka,
langsung dipimpin Kasubdit II Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut,
AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3 Kompol Lukmin.
“Faisal Abdi sudah ditangkap, karena
terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi
yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama,
ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
jo pasal 45A Ayat (2) UURI no.19 thn 2016 tentang ITE,” ujar Kabid Humas
didampingi Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (21/7)
malam.
Dijelaskan, Faisal Abdi ditangkap
berdasarkan/sesuai dengan LP nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29
Juni 2018. Pelopor An. Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja
Lontung (Drs. Manganar Situmorang. Msi) tentang dugaan penghinaan
terhadap suku batak dengan cara menulis dalam akun facebook atas nama
Faisal Abdi.
*”Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian taxx baxx itu ha…ha… Batak tolol.
Setelah menerima laporan polisi, lanjut
MP Nainggolan, bahwa tim melakukan lidik dan setelah mengetahui
keberadaannya, terduga pelanggar ditangkap dari dalam rumah mertuanya
tanpa perlawanan yang berada di komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa
Buntu Bedimbar. Selanjutnya terduga tersangka dibawa ke Subdit II
Cybercrime untuk dimintai keterangan.
“Kita telah mengamankan terduga
pelanggar, melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara,
koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana dan kita akan mengirimkan
berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.