Aiptu Fivi, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Kuis, Bantu Warga Selesaikan Problem Solving.


Deliserdang, (SHR)  Segala upaya yang di lakukan dalam penyelesaian masalah yang terjadi dimasyarakat tidaklah semuanya harus melalui proses hukum yang harus berakhir dipengadilan, berdasarkan pertimbangan baik itu secara etika, budaya, aspek hukum, analisa serta rasa keadilan itu sendiri berdasarkan kaca mata sosial yang ada dimasyarakat dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
Salah satu fungsi yang ada dikepolisian yang dikedepankan yang dapat berperan membantu penyelesaian masalah yang ada dimasyarakat adalah fungsi Binmas, dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas Sebagai ujung tombak Kepolisian yang bertugas membantu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat didesa binaannya.
Seperti istilah problem solving yang merupakan satu istilah yang selalu dipergunakan oleh Bhabinkamtibmas dalam setiap menyelesaikan masalah yang ada dimasyarakat, yang mana penyelesaian masalah tersebut merupakan permasalahan ringan (tipiring) seperti halnya Keributan rumah tangga, selisih paham yang terjadi di lingkungan masyarakat dan lain-lain.
Sepertihalnya yang di lakukan Aiptu Fivi Bhabinkamtibmas Polsek batang Kuis, Polres Deli serdang Desa Batang Kuis Pekan melaksanakan kegiatan problem solving perkara pembagian harta warisan yang dilakukan oleh keluarga kandung antara M.Purba dan P.Purba warga jalan pembangunan dusun XII Batang Kuis Pekan Kec Batang Kuis setelah dilakukan mediasi terhadap keduanya bersama dengan kepala dusun XII dan tokoh masyarakat serta keluarga besarnya maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan, Jum’at (06/07/2018)
Kapolsek Batang Kuis, Polres Deli Serdang AKP B.Panjaitan,SH melalui Kasi Humasnya Iptu Cahyadi kepada TribrataNewsDeliserdang menyampaikan ” Personil Bhabinkamtibmas Polsek Batang kuis setiap harinya selalu berada di tengah tengah masyarakat di desa binaanya, keberadaan Bhabinkamtibmas sangat dirasakan oleh masyarakat, banyak permasalahan di masyarakat yang di bantu oleh Bahbinkamtibmas untuk menyelesaikannya”.
Cahyadi lebih lanjut menyampaikan “penyelesaian pertikaian ataupun tindak pidana ringan yang terjadi di lingkungan desa, sebaikanya dilaksanakan secara musyawarah dan secara kekeluargaan, jalur penyelesaian seperti ini lebih baik karena disamping menyelesaikan masalah, hubungan baik antar kedua belah pihak yang bertikai akan terjalin harmonis kembali, namun sebaliknya apabila penyelesaian perkara di selesaikan sampai ketingkat pengadilan, belum tentu meninbulkan efek jera, bahkan akan menimbulkan hubangan yang tidak harmonis antara pihak yang bertikai selanjutnya”terang Cahyadi.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.