Selama Bulan Ramadhan, Poldasu Akan Tindak Pedagang Petasan dan Kawal Pelaksanaan Sholat Taraweh


MEDAN,(SHR) – Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan memberlakukan pelarangan terhadap petasan selama pelaksanaan ibadah puasa atau di Bulan Ramadhan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (15/5) mengatakan aturan yang sama seperti tahun-tahun yang lalu di Bulan Ramadhan akan diterapkan. “Seperti sebelumnya, untuk petasan kita melakukan pelarangan selama Ramadhan,” jelasnya.
Karenanya, jelas MP Nainggolan, bagi siapapun yang kedapatan memainkan petasan akan diberikan sanksi, sebab hal itu dapat mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. “Sanksinya, bagi yang kedapatan bermain petasan akan dijerat dalam undang undang darurat,” jelasnya.
ementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan menyatakan, Polda Sumut dan jajaran Polres juga akan melakukan pengamanan sholat taraweh di sejumlah masjid yang ada di wilayah Sumut. Dalam pengamanannya kata dia, ada beberapa personil yang diturunkan. “Hal itu disesuaikan oleh tempat dan satuan wilayahnya (Satwil). Maksudnya, tempat ibadah akan disesuaikan dengan jumlah jama’ah yang melaksanakan giat sholat taraweh,” ujarnya.
Disinggung berapa orang petugas, Tatan menjelaskan, jika Satwil yang akan menyesuaikannya dalam giat Pam tersebut. Karenanya, kata dia, jumlahnya personil bisa statis.
Mengenai larangan bermain petasan, Tatan mengimbau, agar masyarakat selama bulan puasa tidak menyalakannya. Terkhusus pada saat umat muslim sedang melaksanakan sholat 5 waktu dan sholat taraweh.
“Kepada masyarakat muslim Sumut, kita ucapkan selamat menunaikan ibadah Puasa Ramadhan 1439 H. Sedangkan bagi saudara-saudara yang tidak melaksanakan puasa, agar dapat membantu kelancaran serta kenyamanan saudara kita umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” pungkasnya. (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.